Acehvoice.net, BANDA ACEH – Puluhan warga yang mengatasnamakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, menggelar aksi penolakan terhadap rencana Pemerintah Aceh untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah mereka. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat terhadap hilangnya sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga.
Mantan Panglima Muda GAM Wilayah Kaway XVI Aceh Barat, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa aktivitas tambang emas tradisional telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pascakonflik. Banyak di antara mereka merupakan anak-anak korban konflik yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggantungkan hidup dari hasil tambang.
“Jika pertambangan ditutup total, kami tidak tahu lagi harus mencari nafkah di mana. Banyak anak-anak korban konflik dan masyarakat miskin hidup dari tambang ini,” kata Muhammad Yusuf, Jumat (4/10/2025).
Menurutnya, kegiatan tambang emas bukan sekadar mencari logam mulia, tetapi juga sumber penghidupan utama bagi rakyat kecil. Hasil tambang digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak, kebutuhan rumah tangga, serta membantu para janda dan keluarga korban konflik yang masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga asal Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Mardiati, mengaku aktivitas tambang telah menjadi penyelamat ekonomi keluarganya.
“Kami butuh biaya sekolah dan kuliah anak-anak. Tolong jangan ditutup begitu saja tanpa solusi. Kalau tambang ini hilang, kami mau makan dari mana?” ujarnya dengan nada haru.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada penutupan tambang, tetapi juga memberikan alternatif pekerjaan atau solusi ekonomi yang berkelanjutan, sehingga rakyat kecil tidak kehilangan penghidupan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Forkopimda Aceh telah membentuk tim khusus penertiban tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Pengaturan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Sumber Daya Alam.
Gubernur menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyengsarakan masyarakat, melainkan untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga berencana menata aktivitas tambang rakyat melalui sistem koperasi desa atau kelurahan agar dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

























