acehvoice.net – Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyatakan akan kembali menekuni profesi sebagai nelayan setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan BPMA.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasri usai pelantikan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA yang baru di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nasri, pergantian jabatan tidak menjadi alasan untuk berhenti berkontribusi kepada masyarakat dan negara. Ia mengaku siap kembali menjalani profesi yang pernah digelutinya sebelum memimpin BPMA.
“Selepas dari jabatan ini kita cari pekerjaan lain. Tidak mungkin kita berhenti memberikan sumbangsih kepada negara hanya karena terjadi pergantian jabatan. Saya kembali menjadi nelayan karena memang itu profesi saya dahulu,” ujarnya.
Nasri juga menyambut positif pergantian kepemimpinan di BPMA. Ia berharap Mawardi Nur mampu membawa lembaga pengelola migas Aceh tersebut menjadi lebih maju dan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan.
“Alhamdulillah BPMA sudah memiliki kepala baru. Harapan saya, BPMA bisa lebih maju dari masa kepemimpinan saya,” katanya.
Ia menilai pergantian pimpinan merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja BPMA ke depan.
“Semoga beliau sukses memimpin BPMA. Intinya, pergantian ini merupakan bentuk penyegaran organisasi agar menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, Nasri mengungkapkan bahwa hingga pelantikan kepala BPMA yang baru berlangsung, dirinya belum menerima surat resmi pemberhentian sebagai Kepala BPMA.
“Saya belum menerima surat pergantian, tetapi tiba-tiba sudah ada pelantikan,” ungkapnya.
Terkait proses penunjukan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Nasri mengaku tidak mengetahui mekanisme yang ditempuh. Ia mempersilakan persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Pemerintah Aceh sebagai pihak yang mengusulkan calon kepala BPMA.
“Silakan tanyakan kepada gubernur karena yang mengusulkan adalah gubernur. Saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya, apakah sudah sesuai prosedur atau sesuai PP Nomor 23 Tahun 2015, saya tidak tahu,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengatur tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, termasuk mekanisme pengelolaan dan kelembagaan BPMA.
Sebagai informasi, Nasri Djalal menjabat sebagai Kepala BPMA sejak Januari 2025 setelah dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta. Kini, estafet kepemimpinan BPMA resmi beralih kepada Mawardi Nur yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Aceh.


























