Acehvoice.net – Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh negara, namun dunia pendidikan di Banda Aceh kembali disorot akibat maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik orang dalam (ordal) dalam proses penerimaan siswa baru. Praktik ini sangat mencoreng semangat pemerataan pendidikan dan keadilan sosial di Aceh.
Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh, Maulidil Fikri, mengungkapkan keresahannya atas berbagai laporan masyarakat terkait pungli yang terjadi di beberapa sekolah, khususnya saat penerimaan siswa baru. Ia menyebut bahwa masyarakat kerap diminta membayar sejumlah uang tertentu atau memiliki “orang dalam” agar anak mereka bisa diterima di sekolah yang diinginkan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, seluruh biaya penerimaan peserta didik baru sudah dijamin oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jumlah bantuan dana BOS untuk setiap siswa berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,6 juta, tergantung jenjang pendidikan masing-masing.
“Ini jelas melanggar aturan. Negara sudah menjamin biaya pendidikan, tapi masih ada oknum yang mencari keuntungan pribadi dari proses pendidikan. Ini sangat merusak citra dunia pendidikan di Aceh,” ujar Maulidil Fikri dalam pernyataan resminya.
PII Kota Banda Aceh mendesak Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum penyelenggara pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kami berharap pihak terkait tidak tutup mata. Jangan sampai pendidikan menjadi ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maulidil.
Ia menambahkan, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan, dan yang paling dirugikan adalah generasi muda Aceh yang seharusnya mendapat akses pendidikan secara adil dan setara.