• Latest
  • Trending
  • All
Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

5 Oktober 2025

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Fazil by Fazil
5 Oktober 2025
in Daerah
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam menertibkan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama tambang emas yang tersebar di berbagai kabupaten.

BacaJuga

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Gubernur Aceh Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Daerah Jelang Ramadhan

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diterima pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Dalam surat itu, Mualem menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Gubernur Aceh, dengan tujuan menghadirkan area pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Langkah ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Menurut Mualem, keberadaan WPR sangat penting agar aktivitas tambang rakyat di Aceh memiliki payung hukum yang jelas serta mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh penghidupan secara berkelanjutan dari sektor tambang.

Dalam surat tersebut, Gubernur juga menegaskan sejumlah dasar hukum penetapan WPR, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan lokasi WPR sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai,
  2. Memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter,
  3. Berada di area endapan teras, dataran banjir, atau sungai purba,
  4. Luas wilayah maksimal 100 hektare,
  5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan legalitas dan kesejahteraan bagi penambang rakyat.

“Usulan tersebut agar segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh.

Tags: Gubernur AcehInstruksi MualemPertambangan Rakyat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

by Fazil
14 Maret 2026
0
1.4k

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

by Fazil
28 Februari 2026
0
1.4k

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Gubernur Aceh Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Daerah Jelang Ramadhan

Gubernur Aceh Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Daerah Jelang Ramadhan

by Fazil
11 Februari 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Daerah Jelang...

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

by Fazil
3 Februari 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In