• Latest
  • Trending
  • All
Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

5 Oktober 2025
Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

16 April 2026
PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026
Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

15 April 2026
Gubernur Aceh Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Aceh Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14 April 2026
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

14 April 2026

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

13 April 2026

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

13 April 2026
Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

13 April 2026
Sekda Aceh Tekankan Wirausaha dan Integritas di Wisuda UWM

Sekda Aceh Tekankan Wirausaha dan Integritas di Wisuda UWM

11 April 2026
Muzakir Manaf Lantik 3 Pejabat Tinggi Aceh, Perkuat Kinerja Birokrasi

Muzakir Manaf Lantik 3 Pejabat Tinggi Aceh, Perkuat Kinerja Birokrasi

10 April 2026
Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Fleksibel

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Fleksibel

10 April 2026
Sekda Aceh Buka Forum RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

Sekda Aceh Buka Forum RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

8 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Fazil by Fazil
5 Oktober 2025
in Daerah
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam menertibkan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama tambang emas yang tersebar di berbagai kabupaten.

BacaJuga

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diterima pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Dalam surat itu, Mualem menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Gubernur Aceh, dengan tujuan menghadirkan area pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Langkah ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Menurut Mualem, keberadaan WPR sangat penting agar aktivitas tambang rakyat di Aceh memiliki payung hukum yang jelas serta mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh penghidupan secara berkelanjutan dari sektor tambang.

Dalam surat tersebut, Gubernur juga menegaskan sejumlah dasar hukum penetapan WPR, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan lokasi WPR sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai,
  2. Memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter,
  3. Berada di area endapan teras, dataran banjir, atau sungai purba,
  4. Luas wilayah maksimal 100 hektare,
  5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan legalitas dan kesejahteraan bagi penambang rakyat.

“Usulan tersebut agar segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh.

Tags: Gubernur AcehInstruksi MualemPertambangan Rakyat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

by Rini
13 April 2026
0
1.4k

acehvoice.net - Banda Aceh — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

by Rini
13 April 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

by Fazil
13 April 2026
0
1.4k

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Ikut Rapat Masuk BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD

Ikut Rapat Masuk BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD

by Fazil
2 April 2026
0
1.4k

Ikut Rapat Masuk BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

16 April 2026
PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026
Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

15 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In