• Latest
  • Trending
  • All
Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

5 Oktober 2025

Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Para Relawan di Banda Aceh jangan Menumpuk Bantuan

7 Desember 2025

Musorprov III Rugby Aceh Berlangsung Sukses

6 Desember 2025
Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

5 Desember 2025

Kapolresta : Jangan ada niat menimbun BBM, karena ada unsur pidana

2 Desember 2025
Sekda Aceh Bahas Dampak Bencana dan Akses Transportasi

Sekda Aceh Bahas Dampak Bencana dan Akses Transportasi

2 Desember 2025
Kadisdik: Aceh Jadi Salah Satu Perhatian Perbaikan Fasilitas Pendidikan

Kadisdik: Aceh Jadi Salah Satu Perhatian Perbaikan Fasilitas Pendidikan

2 Desember 2025
Komdigi Bantu 20 Perangkat Starlink Percepat Komunikasi Bencana

Komdigi Bantu 20 Perangkat Starlink Percepat Komunikasi Bencana

2 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

2 Desember 2025

Ketika Tanah Menangis dan Langit Tak Lagi Menahan: Seruan dari Sumatera untuk Keadilan Alam dan Kemanusiaan

29 November 2025

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

27 November 2025

Hadapi Bencana, Pemerintah Diminta Kembali Gunakan Komunikasi Radio

27 November 2025
Perkuat Mobilitas Bantul, Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran

Perkuat Mobilitas Bantul, Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran

27 November 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mualem Instruksikan Daerah Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Fazil by Fazil
5 Oktober 2025
in Daerah
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam menertibkan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama tambang emas yang tersebar di berbagai kabupaten.

BacaJuga

Mualem Dorong Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh dengan SAM Airlines

Gubernur Aceh Menginstruksikan Bupati/Walikota untuk Siaga Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diterima pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Dalam surat itu, Mualem menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Gubernur Aceh, dengan tujuan menghadirkan area pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Langkah ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Menurut Mualem, keberadaan WPR sangat penting agar aktivitas tambang rakyat di Aceh memiliki payung hukum yang jelas serta mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh penghidupan secara berkelanjutan dari sektor tambang.

Dalam surat tersebut, Gubernur juga menegaskan sejumlah dasar hukum penetapan WPR, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan lokasi WPR sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai,
  2. Memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter,
  3. Berada di area endapan teras, dataran banjir, atau sungai purba,
  4. Luas wilayah maksimal 100 hektare,
  5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan legalitas dan kesejahteraan bagi penambang rakyat.

“Usulan tersebut agar segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh.

Tags: Gubernur AcehInstruksi MualemPertambangan Rakyat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mualem Dorong Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh dengan SAM Airlines

Mualem Dorong Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh dengan SAM Airlines

by Fazil
23 November 2025
0
1.4k

Mualem Dorong Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh dengan SAM Airlines

Gubernur Aceh Menginstruksikan Bupati/Walikota untuk Siaga Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Gubernur Aceh Menginstruksikan Bupati/Walikota untuk Siaga Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

by Fazil
23 November 2025
0
1.4k

Gubernur Aceh Menginstruksikan Bupati/Walikota untuk Siaga Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

by Fazil
20 November 2025
0
1.4k

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

Gubernur Aceh Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Malam Ini

Gubernur Aceh Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Malam Ini

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Gubernur Aceh Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Malam Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Para Relawan di Banda Aceh jangan Menumpuk Bantuan

7 Desember 2025

Musorprov III Rugby Aceh Berlangsung Sukses

6 Desember 2025
Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

5 Desember 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In