• Latest
  • Trending
  • All
Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Januari 2026

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Januari 2026

8 Januari 2026

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

13 Mei 2026
Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

12 Mei 2026
Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

12 Mei 2026
Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

12 Mei 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

12 Mei 2026
Kunjungi BPS Aceh, Darwati Minta Pembaruan Data Desil Dilakukan Sesuai Kondisi Riil Masyarakat

Kunjungi BPS Aceh, Darwati Minta Pembaruan Data Desil Dilakukan Sesuai Kondisi Riil Masyarakat

12 Mei 2026
Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

11 Mei 2026
Massa Tolak Pergub JKA Bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga Malam

Massa Tolak Pergub JKA Bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga Malam

11 Mei 2026

Ketua YARA Aceh Timur Soroti Maraknya Hoaks, Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

10 Mei 2026

Penyelamatan dan Sertifikasi Aset, PB Himabir: Bupati Berkerja untuk Rakyat

8 Mei 2026

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

8 Mei 2026

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Januari 2026

Fazil by Fazil
8 Januari 2026
in Daerah, Pemerintahan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berlangsung di Gedung Gubernur Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.

BacaJuga

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

Mualem menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan untuk memastikan proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pemulihan akses masyarakat dapat berjalan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong yang masih sulit diakses.

ADVERTISEMENT

“Perpanjangan ini diperlukan agar seluruh upaya penanganan dapat dilakukan secara optimal dan terkoordinasi, khususnya di wilayah terdampak yang masih terisolasi,” ujar Mualem.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi penanggulangan bencana yang masih berlangsung, luasnya wilayah terdampak, serta masih terhambatnya akses di sejumlah daerah akibat bencana hidrometeorologi.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Mualem menyebutkan, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di beberapa kabupaten/kota terdampak, serta kebutuhan percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan, menjadi alasan utama perpanjangan status darurat tersebut.

Ia mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam mempercepat pemulihan Aceh, sehingga aktivitas pendidikan, permukiman, fasilitas publik, dan perekonomian warga dapat segera kembali normal.

Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya percepatan pemulihan infrastruktur vital, terutama jalan dan jembatan, guna memulihkan konektivitas antarwilayah yang terdampak bencana.

Selain itu, Mualem menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar segera menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026.

“Dokumen R3P ini menjadi dasar penting bagi proses pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih tangguh dan berketahanan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Mualem menyampaikan empati dan dukungan penuh kepada seluruh masyarakat terdampak bencana, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir dan memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.

Tags: Gubernur AcehMualemPerpanjang Status Tanggap Darurat BencanaProvinsi Aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk...

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

by Rini
13 April 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

by Rini
13 April 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

by Fazil
13 April 2026
0
1.4k

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Darwati A. Gani Datangi BPJS, Soroti Penolakan Pasien JKA

13 Mei 2026
Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

12 Mei 2026
Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In