acehvoice.net – Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan resmi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal), pada Senin, 17 November 2025, di Kantor MPU Aceh.
Pertemuan ini membahas penyusunan regulasi penyiaran internet/media baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Aceh.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pengaturan penyiaran internet merupakan amanat langsung dari Qanun dan UUPA, sehingga KPI Aceh harus memastikan regulasi yang lahir memiliki landasan syariat yang kuat.
“Kami datang untuk memastikan bahwa PKPI yang sedang dirumuskan berpijak pada nilai keislaman Aceh. Fatwa-fatwa MPU akan menjadi fondasi penting agar penyiaran internet tetap menjaga moral publik, khususnya generasi muda Aceh,” ujar Reza.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyambut baik langkah KPI Aceh dan menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan dukungan penuh.
“MPU Aceh siap memberi masukan dan menyusun fatwa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi penyiaran internet. Ruang digital harus diarahkan agar tidak merusak akhlak masyarakat Aceh,” tegas Lem Faisal.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, Ahyar, S.T., menambahkan bahwa penyiaran internet telah menjadi arus utama konsumsi informasi publik.
“Karena dampaknya sangat luas, regulasi penyiaran internet harus jelas dan memiliki standar yang tegas agar seluruh platform digital dapat diawasi secara efektif,” kata Ahyar.
Sebagaimana diketahui, secara yuridis KPI Aceh telah dimandatkan oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Qanun ini memerintahkan KPI Aceh untuk meregulasi penyiaran internet/media baru, selain radio dan televisi yang menggunakan jaringan serta frekuensi di wilayah Aceh.
Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 153 yang memberikan kewenangan bagi Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran melalui koordinasi dengan KPI Aceh.
Saat ini, proses penyusunan PKPI Aceh juga sejalan dengan arahan Pemerintah Aceh. Dalam pertemuan sebelumnya pada Rabu, 5 November 2025, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan penyusunan regulasi pengawasan konten digital.
“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh serta syariat Islam. Ini harus segera ditertibkan,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 5 November 2025.
Pertemuan KPI Aceh dengan MPU Aceh berlangsung konstruktif dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan masukan teknis serta rencana penguatan fatwa sebagai dasar penyempurnaan PKPI. KPI Aceh berkomitmen memastikan regulasi ini hadir untuk menjaga ruang digital Aceh tetap sehat, bermartabat, dan sejalan dengan nilai-nilai syariat serta kearifan lokal.[]


























