Acehvoice.net, BANDA ACEH – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, menilai kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang mendorong bupati dan wali kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah progresif dan strategis.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat perekonomian masyarakat serta menekan praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Namun, Masady mengingatkan agar inisiatif ini tidak berhenti pada tataran wacana. Ia menekankan pentingnya kesiapan hukum, teknis, dan administratif di tingkat kabupaten/kota agar pengusulan WPR benar-benar berjalan efektif.
“Sebagian besar daerah di Aceh belum menyiapkan prasyarat pengajuan WPR secara serius. Tanpa revisi Qanun RTRW, tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari UUPA, serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang komprehensif, usulan WPR hanya akan berhenti di meja birokrasi,” ujar Masady di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
Ia menyoroti bahwa hingga kini Aceh belum memiliki Qanun Pertambangan Rakyat, padahal Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam melalui regulasi daerah. Ketiadaan aturan tersebut, lanjutnya, membuat kabupaten/kota kesulitan menentukan batas wilayah dan kriteria pertambangan rakyat yang sah secara hukum dan terukur.
Masady juga menegaskan pentingnya daerah menyiapkan peta wilayah calon WPR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta data calon penambang atau koperasi rakyat sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan kesiapan tersebut, pengelolaan tambang rakyat bisa berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Langkah Gubernur Mualem sangat tepat, tapi daerah harus bekerja ekstra. Pemerintah kabupaten/kota bersama DPRK, Pemerintah Aceh, dan DPRA perlu melibatkan akademisi, pakar tata ruang, serta asosiasi penambang rakyat agar usulan WPR benar-benar siap secara hukum, teknis, dan sosial,” tutur Masady.
Ia menambahkan, WPR bisa menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi apabila pemerintah mampu menyiapkan pondasi regulatif dan administratif yang kuat. Namun, bila tidak disiapkan dengan matang, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan konflik dan penolakan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai rakyat kembali dirugikan hanya karena lemahnya kesiapan daerah,” tutup Masady.


























