acehvoice.net – Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejati Aceh pada Selasa, 11 November 2025. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh dan dihadiri Ketua IAD Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus, serta pejabat Eselon III dan IV.
Salah satu pejabat utama yang dilantik adalah Dr. Erry Pudyanto Marwanto, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kajati juga melantik lima Asisten, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta lima Koordinator di lingkungan Kejati Aceh. Yudi Triadi menegaskan bahwa seluruh proses penempatan dilakukan melalui kajian mendalam dengan prinsip objektivitas. Ia menyebut bahwa mutasi dan promosi jabatan berpegang pada prinsip “The Right Man on The Right Place.”
Menurut Kajati, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan moralitas yang tinggi.
Empat Instruksi Penting Kajati Aceh
Dalam arahannya, Kajati memberikan empat instruksi utama kepada seluruh jajaran Kejati Aceh:
- Menghadirkan Kejaksaan di tengah masyarakat dengan meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan publik.
- Menjalankan tugas dengan kerja cerdas dan ikhlas, didukung kecerdasan emosional dan intelektual.
- Mendukung program Jaksa Agung dalam menjaga marwah Kejaksaan, terutama melalui penanganan perkara yang profesional dan transparan.
- Membangun legasi yang dipercaya publik, termasuk pengungkapan kasus korupsi berskala besar.
Peringatan Etika: Hindari Hedonisme dan Perilaku Menyimpang
Di akhir sambutannya, Kajati Yudi Triadi menekankan pentingnya disiplin dan etika bagi seluruh pegawai. Ia melarang keras keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online, narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan.
Kajati juga mengingatkan seluruh pejabat untuk menjauhi gaya hidup hedonis dan perilaku pamer (flexing) yang dapat merusak citra Kejaksaan. Menurutnya, menjaga integritas adalah kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap institusi.


























