• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

31 Januari 2026

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

Fazil by Fazil
31 Januari 2026
in Daerah, Hukum
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan sekaligus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB. Abdur Rohim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024 karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

“Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta subsidair tiga bulan kurungan dalam perkara TPPO imigran Rohingya,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu, di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus. Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta.

Ali Rasab Lubis menjelaskan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan permintaan pencarian dari Kejari Lhokseumawe, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di Kota Langsa. Saat penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan verbal, namun berhasil diamankan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap setiap DPO,” tegas Ali Rasab Lubis.

Ia juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tags: Buronan KejaksaanHukum dan Kriminal AcehKajati Acehperdagangan manusia
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

by Fazil
23 November 2025
0
1.4k

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat...

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

Jamwas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Kejati Aceh

Jamwas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Kejati Aceh

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Inspeksi Pimpinan di Kejati Aceh, Jamwas Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In