acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem kepada awak media usai menghadiri rapat Forkopimda Aceh yang membahas sejumlah isu strategis di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
“Kami tadi membuat kesepakatan dalam memberantas LGBT,” kata Mualem.
Menurut Gubernur Aceh, rapat tersebut masih berada pada tahap penyamaan komitmen dan kesepakatan bersama. Adapun langkah teknis dan kebijakan lanjutan akan segera dirumuskan oleh pemerintah bersama instansi terkait.
“Tapi belum ada poin-poin apa yang perlu kita buat. Tadi hanya menyepakati kesepakatan. Insya Allah secepat mungkin akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah Aceh Siapkan Langkah Pencegahan
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh menilai penyebaran konten terkait LGBT di ruang digital maupun aktivitas yang diduga melibatkan komunitas tertentu mulai menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, pemerintah juga menerima informasi mengenai dugaan aktivitas yang terindikasi berlangsung di sejumlah ruang publik, seperti kafe atau warung kopi, barbershop, serta pusat kebugaran (gym).
M. Nasir menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang disiapkan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya aspek kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, serta kesesuaian dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Aceh.
“LGBT dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, serta bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” katanya.
Revisi Pergub dan Pembentukan Tim Terpadu
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program ketahanan keluarga melalui penguatan pola asuh, pendidikan karakter, dan disiplin positif.
Pemerintah Aceh bersama Forkopimda juga mempertimbangkan pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan pemantauan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam, baik di ruang publik maupun media sosial.
“Perlu dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” tegas M. Nasir.
Selain isu LGBT, rapat Forkopimda Aceh juga membahas persoalan tambang ilegal yang dinilai masih marak terjadi di sejumlah daerah di Aceh.
Sekda Aceh menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk penanganannya, Pemerintah Aceh akan memperkuat sosialisasi mengenai bahaya penggunaan merkuri, meningkatkan operasi penertiban bersama aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, Forkopimda Aceh juga berencana menerbitkan maklumat bersama sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, serta melakukan bimbingan dan pengawasan di jajaran masing-masing,” ujar M. Nasir.
Rapat Forkopimda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menangani berbagai persoalan strategis yang berkembang di masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


























