acehvoice.net – Banda Aceh – Inspektur Aceh Ir. Abdullah, ST., CFrA., CITA., bersama Kepala Subbagian Perencanaan Inspektorat Aceh, Rahmadsyah, ST, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026.
Kehadiran Inspektur Aceh dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Aceh dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Aceh memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi dalam forum paripurna juga mencerminkan sinergi antara lembaga pengawasan, pemerintah daerah, dan legislatif dalam memperkuat sistem pengendalian intern pemerintahan.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut memberikan gambaran mengenai kualitas penyajian laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi instrumen evaluasi, rekomendasi yang disampaikan BPK juga diharapkan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRA juga memberikan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif Tahun 2026.
Pembahasan dan persetujuan rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Rapat Paripurna DPRA menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Bagi Inspektorat Aceh, keikutsertaan dalam rapat ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah, termasuk mendorong efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Inspektur Aceh menegaskan bahwa penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus berjalan seiring dengan pembentukan regulasi yang berkualitas.
Melalui fungsi pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas, Inspektorat Aceh akan terus mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 ini, Pemerintah Aceh bersama DPRA kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.


























