Acehvoice.net, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si., mengeluarkan Instruksi Nomor 003.3/1480 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. Instruksi ini menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 mengenai penyampaian tema HUT RI ke-80 bertajuk “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” beserta logo dan pedoman penggunaannya.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Camat, serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati memerintahkan dua poin utama. Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di seluruh lingkungan masing-masing instansi mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Kedua, memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lain mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dengan merujuk pada pedoman resmi yang dapat diunduh.
Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 Juli 2025, di Idi, Aceh Timur. Bupati berharap partisipasi seluruh pihak dapat memeriahkan HUT RI ke-80 sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan di tengah masyarakat.
Dengan adanya instruksi ini, seluruh wilayah Aceh Timur diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan Indonesia tahun 2025.


























