Acehvoice.net – Aceh Timur 19 Maret 2025 – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk menertibkan perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Instruksi ini bertujuan memastikan bahwa luas kebun sawit perusahaan sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dan agar perusahaan memberikan 30% plasma dari luas HGU kepada masyarakat setempat.
Instruksi tersebut disampaikan Mualem usai melantik Iskandar Usman Al Farlaky sebagai Bupati dan T Zainal Abidin sebagai Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Aceh Timur di Kantor DPRK Aceh Timur.
Untuk memastikan kesesuaian antara luas kebun sawit dan HGU, Mualem menegaskan bahwa pemerintah akan menurunkan tim untuk mengukur kebun-kebun sawit perusahaan di Aceh Timur setelah Idul Fitri. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan akan diambil demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Mualem menuntut agar perusahaan sawit memberikan 30% plasma dari luas HGU kepada masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani di Aceh Timur.
Mualem juga mengimbau Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk terus mengembangkan potensi daerah, terutama di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan, guna mendorong kemajuan ekonomi daerah
Dalam kesempatan tersebut, Mualem berpesan agar pemerintah daerah menjaga hubungan harmonis dengan legislatif dan menjalin koordinasi yang baik dengan Pemerintah Aceh. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan doa ulama agar pembangunan di Aceh Timur dapat berjalan lancar.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan sektor perkebunan sawit di Aceh Timur dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Penertiban perusahaan sawit dan pemenuhan kewajiban plasma diharapkan meningkatkan kesejahteraan serta mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.


























