Acehvoice.net, Pada Rabu, 5 Maret 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengikuti peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau Monitoring Center for Prevention (MPC) Tahun 2025 secara virtual. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat diakses melalui saluran Zoom dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
MPC KPK adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Program ini menjadi salah satu alat utama yang digunakan KPK untuk memantau sejauh mana tingkat pencegahan korupsi dapat dicapai dalam pemerintahan daerah. Indeks MPC ini melibatkan berbagai aspek penting dalam pemerintahan, seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pengawasan dan evaluasi, serta transparansi dalam pelaporan dan penanganan pengaduan masyarakat. Selain itu, program ini juga mencakup penerapan teknologi informasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang komprehensif.
Peluncuran indikator pencegahan korupsi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam mengatasi korupsi di seluruh daerah Indonesia. Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPK beserta jajaran pimpinan KPK, serta perwakilan dari berbagai pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia yang mengikuti peluncuran ini secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Alhudri; Inspektur Aceh, Jamaluddin; Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Afarat, serta pejabat lainnya. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan diluncurkannya indikator MPC ini, diharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh, dapat lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi potensi korupsi, serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.


























