Acehvoice.net, ACEH UTARA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mendesak Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini masih berstatus ilegal.
Fakhrurrazi menjelaskan bahwa penetapan WPR memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kedua regulasi tersebut memberi kewenangan bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai potensi dan karakter wilayahnya.
“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten untuk mengelola sumber daya alam berdasarkan kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi dikategorikan ilegal,” kata Fakhrurrazi, Jumat (10 Oktober 2025).
Menurutnya, keberadaan WPR akan menjadi solusi untuk menertibkan aktivitas tambang rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, WPR juga dapat mengurangi potensi konflik lahan dan mencegah kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“WPR merupakan bentuk perlindungan bagi penambang kecil, termasuk penambang galian C. Mereka harus diatur dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Politisi Komisi III DPRK Aceh Utara itu menegaskan bahwa lembaganya siap mengawal proses penetapan WPR hingga tuntas. Ia juga mendorong Pemerintah Aceh Utara untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar proses pengusulan WPR dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di DPRK akan memastikan agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Sudah saatnya kekayaan alam Aceh Utara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” tegas Fakhrurrazi.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh Utara, sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat melalui kegiatan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan.


























