acehvoice.net – ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, khususnya isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya atau hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya dinamika informasi di Kabupaten Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah masyarakat.
Dalam rilis medianya, Ketua YARA Aceh Timur menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus dikedepankan dengan asas praduga tak bersalah serta tidak boleh dihakimi melalui opini liar di ruang digital.
“Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Indra Kusmeran.
Ia menjelaskan, advokat memiliki tugas untuk melakukan analisis hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang valid, bukan berdasarkan asumsi maupun narasi yang berkembang tanpa dasar jelas di media sosial.
Menurutnya, profesi advokat juga terikat dengan kode etik untuk tidak menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa bukti kuat.
“YARA Aceh Timur tidak akan terjebak dalam arus hoaks dan tetap berkomitmen menjadi kontrol sosial yang objektif,” katanya.
Ia juga menilai penyebaran berita bohong merupakan tindakan yang dapat merugikan nama baik individu maupun daerah, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi tertentu.
Selain itu, YARA mengajak masyarakat Aceh Timur agar tidak mudah terpancing oleh konten-konten yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan politik maupun sosial.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rilis tersebut, YARA juga mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi palsu, selama dilakukan melalui jalur konstitusional.
Indra Kusmeran mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki sanksi hukum tegas bagi pelakunya.
YARA berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Aceh Timur.[F]


























