• Latest
  • Trending
  • All

DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh

7 Desember 2023

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home DPRA

DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
in DPRA
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12/2023) bertempat di gedung utama Kantor DPRA.

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar serta anggota DPRA dan Forkompinda.

BacaJuga

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

KPA Wilayah Aceh Tengah Minta DPRA Solid Dukung Kinerja Sekda Aceh

Dalam sambutannya Safaruddin terlebih dahulu mengumumkan usulan Reposisi Personalia Alat Kelengkapan Dewan yang lebih dikenal (AKD) DPR Aceh oleh Fraksi Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat yang diterima dari Fraksi Partai Gerindra, nomor 011/FP-GERINDRA/XI/2023, tertanggal 10 November 2023, yang mengusulkan reposisi personalia dalam AKD DPR Aceh.

Fraksi Partai Gerindra mengajukan perubahan susunan nama anggota pada alat kelengkapan dewan sebagai berikut:1. Drs. H. Taufik, MM akan digantikan oleh Saudara Drs. H. Asib Amin sebagai anggota Badan Musyawarah. 2. Kartini Ibrahim akan digantikan oleh Saudara Drs. H. Taufik, MM sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh.

Setelah pembacaan perubahan AKD, Safaruddin melanjutkan pembukaan paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

ADVERTISEMENT

Safaruddin menjelaskan, pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023.

Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.Berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023.

Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.”Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” terang Safaruddin politisi Gerindra ini.

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini, yang akan disepakati bersama dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini.”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya.” ungkapnya lagi.

Tags: DPRA
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

by Fazil
18 Mei 2026
0
1.4k

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis...

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

by Fazil
1 Februari 2026
0
1.5k

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

KPA Wilayah Aceh Tengah Minta DPRA Solid Dukung Kinerja Sekda Aceh

KPA Wilayah Aceh Tengah Minta DPRA Solid Dukung Kinerja Sekda Aceh

by Fazil
31 Januari 2026
0
1.4k

KPA Wilayah Tengah Minta PA Solid Dukung Kinerja Sekda Aceh

TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

by Fazil
28 Januari 2026
0
1.4k

TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In