• Latest
  • Trending
  • All
BGN Wajibkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

BGN Wajibkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

10 Agustus 2026
Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

11 Agustus 2026
Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

10 Agustus 2026
Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

10 Agustus 2026
Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

10 Agustus 2026
Aceh Barat Bagikan 2.200 Bendera Merah Putih

Aceh Barat Bagikan 2.200 Bendera Merah Putih

10 Agustus 2026
Murthalamuddin Raih Anugerah Pemerhati Pendidikan dan Sastra 2026

Murthalamuddin Raih Anugerah Pemerhati Pendidikan dan Sastra 2026

10 Agustus 2026
APPNI Aceh Kawal Pemulihan Ekonomi Pascabencana

APPNI Aceh Kawal Pemulihan Ekonomi Pascabencana

9 Agustus 2026
PII Aceh Bersilaturrahmi Dengan HRD, Bahas Berbagai Isu Aceh

PII Aceh Bersilaturrahmi Dengan HRD, Bahas Berbagai Isu Aceh

9 Agustus 2026
Pemuda Aceh Timur Tuangkan Semangat Perdamaian Dalam Logo 21 Tahun Damai Aceh

Pemuda Aceh Timur Tuangkan Semangat Perdamaian Dalam Logo 21 Tahun Damai Aceh

9 Agustus 2026
Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

8 Agustus 2026
Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

8 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

8 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

BGN Wajibkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

Fazil by Fazil
10 Agustus 2026
in Daerah, Nasional, Pemerintahan
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng makanan bergizi gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan dan memastikan makanan yang diterima siswa maupun guru dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

BacaJuga

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada setiap ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa. Guru juga diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati waktu yang tercantum.

ADVERTISEMENT

“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap ompreng tanda atau peringatan bahwa makanan harus dikonsumsi sebelum jam tertentu. Jadi, peran bapak/ibu guru sangat penting,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Antara.

Sudaryono menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima program MBG, baik guru maupun peserta didik. Makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak diperbolehkan untuk dimakan.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Sudaryono, makanan dalam program MBG merupakan makanan segar yang telah matang dan tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan tersebut memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Ia menjelaskan, secara umum makanan matang maksimal dikonsumsi dalam waktu sekitar empat jam setelah dimasak. Penetapan batas waktu konsumsi pada ompreng dinilai penting untuk membantu memastikan makanan tetap aman ketika diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan guru sebagai salah satu pihak penting dalam pengawasan konsumsi makanan MBG di lingkungan sekolah. Guru diharapkan memastikan siswa mengonsumsi makanan sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas aman.

SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

by Fazil
11 Agustus 2026
0
1.4k

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar resmi mendaftar sebagai calon...

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

by Fazil
10 Agustus 2026
0
1.4k

Kecelakaan di jalan Lhoksukon-Cot Girek, Aceh Utara, menewaskan Mustafa Kamal...

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

by Fazil
10 Agustus 2026
0
1.4k

Kapolda Aceh Ruddi Setiawan menyebut belum ada kaitan kasus etomidate...

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

by Fazil
10 Agustus 2026
0
1.4k

Faisal Ilyas resmi menjadi Dirut PT PEMA menggantikan Mawardi Nur...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

11 Agustus 2026
Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

10 Agustus 2026
Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

10 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In