• Latest
  • Trending
  • All
Banleg DPRA Libatkan Multi-stakeholder Mengkaji Qanun LKS

Banleg DPRA Libatkan Multi-stakeholder Mengkaji Qanun LKS

12 Mei 2023

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

2 Agustus 2026
Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

2 Agustus 2026
Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

2 Agustus 2026
Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

1 Agustus 2026
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Farid Nyak Umar Soroti Lonjakan Perceraian di Banda Aceh

Farid Nyak Umar Soroti Lonjakan Perceraian di Banda Aceh

29 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Banleg DPRA Libatkan Multi-stakeholder Mengkaji Qanun LKS

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2023
in Daerah, DPRA
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M, SE yang biasa dipanggil Tgk Adek sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada hari Jumat, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPR Aceh.

BacaJuga

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

Inspektur Aceh Hadiri Paripurna DPRA

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Menurutnya, ”kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil. Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi” Dalam pertemuan internal Banleg (12/5) banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektifSalah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.

ADVERTISEMENT

Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besarMenurut Tgk Adek, “tadi teman-teman juga berpandangan supaya Bank-Bank Syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya diseluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua Bank saja”.

Pertemuan kami tadi sangat produktif, jelas Tgk Adek lagi, kita sampaikan pandangan dan pemikiran yang berbeda, kelemahan dan kekuatan, makanya kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

Namun, kita sepakat, jelas Tgk Mawardi, Ketua Banleg DPR Aceh, untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya “Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,”tutup Ketua Banleg.

ADVERTISEMENT
Tags: DPRAQanun
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

by Fazil
26 Juli 2026
0
1.4k

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

Inspektur Aceh Hadiri Paripurna DPRA

Inspektur Aceh Hadiri Paripurna DPRA

by Fazil
22 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Inspektur Aceh Ir. Abdullah, ST.,...

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

by Fazil
18 Mei 2026
0
1.4k

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis...

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

by Fazil
1 Februari 2026
0
1.5k

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

2 Agustus 2026
Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

2 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In