Acehvoice.net – Disinyalir akibat hadirnya Pria Idaman Lain (Pil) dan Wanita Idaman Lain (Wil), Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan sudah menangani 194 perkara perceraian, kasus tertinggi cerai gugat (istri pasah suami).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Ervy Sukmarwati, S.Hi, MH melalui Kasi Humas, Yasin Yusuf Afdillah, S.Hi,MH menyebutkan, pihaknya sudah menangani sebanyak 365 kasus, meliputi; 202 Perkara gugatan, 140 permohonan, kasus jinayat dan jinayat anak.“Hingga pertengahan Oktober 2023 perkara perceraian yang di tangani Mahkamah Syar’iyah sudah 194 kasus.
Jumlah ini diprediksikan melonjak kurun dua tahun terakhir. Kasus meroket didominasi cerai gugut,” kata Yasin Yusuf Afdillah, S. Hi, MH kepada AntaranNews, Kamis (19/10/2023).
Ia menyebutkan, sampai hari ini pihaknya sudah menangani 151kasus cerai gugat, 35 perkara cerai talak, harta bersama tiga, Isbat Nikah empat, warisan satu kasus.
“Tahun lalu (Januari sampai Desember 2022 cerai gugat juga meningkat tajam, berjumlah 197 kasus, sementara cerai talak sebanyak 66 perkara,” papar Yasin Yusuf Afdillah.
Menurut Kasi Humas MS Tapaktuan, dipelajari dari pengakuan para pihak, baik alasan maupun fakta di persidangan, melonjaknya kasus cerai gugat dan cerai talak disinyalir akibat beberapa faktor didominasi pengaruh munculnya Wil dan Pil.
“Selain Wil dan Pil juga pengaruh ekonomi dalam keluarga, keikutsertaan pihak ketiga (peran campur tangan orang tua/sanak famili), ditinggal pergi pasangan tanpa memberi nafkah lahir dan bathin,” imbuh Yasin Yusuf.
“Jumlah perkara perceraian ini sesuai rekam data yang ditangani MS Tapaktuan secara global di seluruh Aceh Selatan” pungkasnya. []