acehvoice.net – Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memulai pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah menempuh dua langkah penting: mengirimkan data terbaru jumlah sumur rakyat serta menunggu proses verifikasi lapangan oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM.
“Jumlah sumur minyak yang ada sekitar 1.200, tetapi data terbaru yang telah diverifikasi sementara menunjukkan sekitar 600 lebih sumur yang aktif,” ujarnya.
Menurut Bupati, proses verifikasi akan memastikan kelayakan sumur berdasarkan sejumlah kriteria, seperti lokasi yang tidak berada di kawasan hutan lindung maupun di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain yang sudah memiliki izin resmi.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga masih menunggu penetapan Gubernur Aceh terkait koperasi dan badan usaha yang akan ditunjuk sebagai pengelola. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah pemerintah pusat dapat mengeluarkan juknis pelaksanaan di lapangan.
Langkah ini, kata Bupati, berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menargetkan empat hal:
1️⃣ meningkatkan produksi minyak dan gas bumi,
2️⃣ melegalkan sumur rakyat yang selama ini beroperasi ilegal,
3️⃣ memperbaiki tata kelola dan keselamatan kerja, serta
4️⃣ mendorong kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan peningkatan PAD daerah.
“Pemerintah daerah siap menjalankan seluruh mekanisme yang ditetapkan, karena pengelolaan sumur rakyat ini diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Timur,” tegas Bupati Iskandar.[]


























