• Latest
  • Trending
  • All
Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh

Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh

14 November 2024

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh

Fazil by Fazil
14 November 2024
in Daerah
0
511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 14 November 2024, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020. Kedua terdakwa tersebut adalah Zulfahmi dan Mukhlis yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulfahmi dan Mukhlis dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dapat membayar denda, mereka akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar serta anggota R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, yang turut mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Kedua terdakwa hadir dalam persidangan tersebut bersama dengan kuasa hukum mereka.

BacaJuga

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

Jadi Beban Warga Miskin, Disdik Diminta Tiadakan Seragam Batik di Sekolah

Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan Aceh

Kasus yang menjerat Zulfahmi dan Mukhlis berawal dari pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020, yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pencegahan COVID-19 di seluruh Aceh. Proyek ini direncanakan untuk membangun 401 wastafel di berbagai titik di provinsi tersebut. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp 45 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 390 wastafel yang berhasil dibangun, sementara 11 wastafel lainnya tidak terealisasi. Selain itu, proyek ini juga dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar, yang diakibatkan oleh adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang serta dugaan mark-up harga.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Muchlis yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Zulfahmi, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dianggap bersalah atas perannya dalam proyek yang berakhir merugikan negara tersebut.

Tuntutan terhadap Zulfahmi dan Mukhlis mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran mereka dalam kasus korupsi tersebut. Jaksa juga menyatakan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengarah pada praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Tuntutan Terhadap Tersangka Lain: Rachmat Fitri

Tuntutan terhadap Zulfahmi dan Mukhlis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Rachmat Fitri, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Pada Rabu, 13 November 2024, dalam sidang terpisah di PN Tipikor Banda Aceh, jaksa menuntut Rachmat Fitri dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.

Rachmat Fitri didakwa turut terlibat dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan wastafel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan barang. Namun, sebagai Pengguna Anggaran, ia memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana yang digunakan untuk proyek ini. Selain itu, Rachmat Fitri juga dianggap memiliki kewenangan dalam mengawasi jalannya proyek, yang pada akhirnya berujung pada penyimpangan dan kerugian negara yang signifikan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Wastafel

Proyek pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara jumlah wastafel yang dibangun dengan jumlah yang direncanakan dalam anggaran. Beberapa pihak juga mencurigai adanya markup harga dalam pengadaan barang, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya mengungkapkan bahwa proyek ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 7,2 miliar.

Menurut jaksa, praktik korupsi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat Aceh, terutama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang saat itu sangat membutuhkan fasilitas cuci tangan di berbagai titik strategis. Proyek yang seharusnya mendukung kesehatan masyarakat malah terkontaminasi oleh praktik penyalahgunaan wewenang dan dana negara.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara yang sangat besar. Kasus korupsi seperti ini, kata jaksa, harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pihak yang merugikan kepentingan publik dengan cara yang tidak sah.

Majelis hakim yang memimpin sidang ini diharapkan akan memberikan keputusan yang adil dan tegas untuk menindak para pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi di masa depan.

Proses Persidangan Selanjutnya

Saat ini, kedua terdakwa, Zulfahmi dan Mukhlis, bersama dengan terdakwa lainnya, Rachmat Fitri, masih menunggu keputusan dari majelis hakim setelah proses pembacaan tuntutan. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka sebelum akhirnya menjatuhkan vonis.

Kasus korupsi pengadaan wastafel ini menjadi salah satu contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh, di mana publik berharap agar setiap penyimpangan anggaran dapat diungkap dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Dinas Pendidikan AcehKejaksaan AcehKeuangan Negara.Korupsi AcehMukhlisPemberantasan KorupsiPengadaan WastafelPengguna AnggaranPN Tipikor Banda AcehRachmat FitriTindak Pidana KorupsiTuntutan KorupsiZulfahmi
SendShare204Tweet128Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

by Fazil
29 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Marching Band Gita Handayani dari Dinas...

Jadi Beban Warga Miskin, Disdik Diminta Tiadakan Seragam Batik di Sekolah

Jadi Beban Warga Miskin, Disdik Diminta Tiadakan Seragam Batik di Sekolah

by Fazil
5 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoic.net, Banda Aceh - Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyuarakan...

Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

by Fazil
11 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi mencekal dua tersangka...

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

by Fazil
17 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Zulkifli Joni, mantan sekretaris Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In