• Latest
  • Trending
  • All
Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

11 April 2025

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Tersangka Korupsi Dana Rp76,4 M Balai Guru Penggerak Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Fazil by Fazil
11 April 2025
in Hukum
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi mencekal dua tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh yang mencapai Rp76,4 miliar. Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri sebelum proses hukum selesai.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Jumat (12/4/2025) di Banda Aceh menyatakan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan dan diterima oleh pihak Imigrasi. “Kedua tersangka sudah dicekal ke luar negeri. Ini bagian dari langkah hukum agar penyidikan tidak terhambat,” ujarnya.

BacaJuga

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Kejati Aceh Identifikasi Calon Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Senilai Rp 76,4 Miliar

Kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masing-masing berinisial TW, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Balai Guru Penggerak Aceh periode 2022–2024, dan M, ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga yang sama.

ADVERTISEMENT

Ali Rasab menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam laporan Kejati Aceh, diketahui bahwa BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana dari APBN sebesar Rp19,23 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,17 miliar pada tahun 2023, dengan total Rp76,4 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung program Guru Penggerak di 23 kabupaten/kota di Aceh, termasuk perjalanan dinas, pelatihan guru, serta kegiatan peningkatan kapasitas di berbagai hotel.

Namun, hasil audit dan pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. “Terdapat indikasi penggelembungan biaya dalam kegiatan pertemuan di hotel, serta penerimaan uang oleh pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran,” kata Ali Rasab. Selain itu, juga ditemukan laporan perjalanan dinas fiktif serta penginapan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

ADVERTISEMENT

Kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp4,17 miliar. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan. “Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” tambah Ali Rasab.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.

Tags: Balai Guru Penggerakkasus korupsi dana pendidikanKejati AcehKorupsi Acehpencekalan keluar negeripenggelapan anggaran BGP Acehtersangka korupsi ASN
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

by Fazil
13 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi...

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

by Fazil
11 Juni 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penerangan Hukum...

Kejati Aceh Identifikasi Calon Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Senilai Rp 76,4 Miliar

Kejati Aceh Identifikasi Calon Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Senilai Rp 76,4 Miliar

by Fazil
10 Desember 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki...

Sebanyak 325 Peserta CPNS Kejaksaan Wilayah Kejati Aceh Mengikuti Tes SKB Non CAT

Sebanyak 325 Peserta CPNS Kejaksaan Wilayah Kejati Aceh Mengikuti Tes SKB Non CAT

by Fazil
4 Desember 2024
0
1.4k

Acehvoice, Banda Aceh - Sebanyak 325 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In