• Latest
  • Trending
  • All

Warkop Aceh Bebas Tuntutan Vidio.com Usai Mediasi

31 Juli 2025
PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

6 Agustus 2026
Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

6 Agustus 2026
Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

6 Agustus 2026
Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

6 Agustus 2026
PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

5 Agustus 2026
Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

5 Agustus 2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

4 Agustus 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Warkop Aceh Bebas Tuntutan Vidio.com Usai Mediasi

Fazil by Fazil
31 Juli 2025
in Hukum
0
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh secara resmi telah dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform streaming Vidio.com, menyusul upaya mediasi dan dialog yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula saat pengusaha warkop menayangkan pertandingan sepak bola—seperti Liga Champions dan Liga Inggris—dalam acara nonton bareng (nobar) tanpa lisensi resmi. Vidio.com, sebagai pemegang hak siar eksklusif, awalnya melayangkan somasi hukum terhadap sekitar 15–20 warkop di Banda Aceh dan menetapkan denda hingga Rp 150–250 juta. Namun dalam proses mediasi, tuntutan tersebut dicabut dan digantikan solusi kerjasama melalui program resmi nobar.

BacaJuga

Polda Aceh Hentikan Kasus Hak Siar Vidio.com terhadap 19 Warkop

Menurut laporan dari Liputan6.com, pada tanggal 30 Juli 2025, Kementerian Ekonomi Kreatif mempertemukan perwakilan Vidio.com dan para pegiat warkop Aceh. Menteri Ekraf melakukan mediasi yang berujung kesepakatan damai—solusi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membuka peluang peningkatan omset warkop melalui kerjasama akan konten berlisensi.

ADVERTISEMENT

DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) sebelumnya menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual tanpa merugikan usaha mikro kecil. Dalam pertemuan DPRD Aceh, ditekankan agar pemerintah daerah melalui KPI Aceh menyediakan pendampingan hukum dan advokasi kepada pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap regulasi siar.

Poin penting dari penyelesaian ini:

  • Penghapusan tuntutan hukum Vidio.com terhadap warkop Aceh.
  • Kesepakatan kerjasama resmi dalam penyelenggaraan nobar berlisensi.
  • Dialog yang difasilitasi pemerintah sebagai solusi restoratif dan edukatif.
  • Pendampingan hukum dan sosialisasi regulasi kepada UMKM lokal.
  • Peluang penguatan regulasi lokal terkait hak cipta dan penyiaran di Aceh.

Langkah ini diharapkan menjadi preseden positif dalam mengharmoniskan perlindungan hak kekayaan intelektual dengan keberlangsungan kegiatan usaha warkop, yang selama ini menjadi bagian dari budaya sosial masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) dan wakil hukum Vidio.com, kerja sama ini tak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Mereka menyatakan beberapa warkop yang menjalankan nobar dengan lisensi resmi mengalami peningkatan omset dan mempertahankan daya tarik pelanggan.

Dengan demikian, resolusi damai antara Vidio.com dan pengusaha warkop Aceh tidak hanya mencerminkan penyelesaian sengketa secara baik, tetapi juga menjadi model kerja sama antara pelaku UMKM dan pemegang hak siar dalam era digital yang terus berkembang.

Tags: Bebas TuntutanUsai MediasiVidio.comWarkop Aceh
SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Aceh Hentikan Kasus Hak Siar Vidio.com terhadap 19 Warkop

Polda Aceh Hentikan Kasus Hak Siar Vidio.com terhadap 19 Warkop

by Fazil
3 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

6 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In