• Latest
  • Trending
  • All
Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

21 Agustus 2024

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

22 Mei 2025

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

22 Mei 2025
Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

21 Mei 2025
Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

21 Mei 2025
PII Banda Aceh Desak Penindakan Pungli dan Ordal di Sekolah

PII Banda Aceh Desak Penindakan Pungli dan Ordal di Sekolah

21 Mei 2025
UIN Ar-Raniry Gandeng Komdigi Wujudkan Kampus Kelas Dunia di Aceh

UIN Ar-Raniry Gandeng Komdigi Wujudkan Kampus Kelas Dunia di Aceh

21 Mei 2025
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA Aceh 2025

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA Aceh 2025

21 Mei 2025
DPRA Lantik Tiga Anggota dari Partai Aceh

DPRA Lantik Tiga Anggota dari Partai Aceh

21 Mei 2025
Pemerintah Aceh Apresiasi PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimum untuk Jamaah Haji

Pemerintah Aceh Apresiasi PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimum untuk Jamaah Haji

21 Mei 2025

Workshop Kepemimpinan dan Administrasi HMP-BSA UIN Ar-Raniry: Membangun Organisasi Mahasiswa yang Adaptif dan Progresif

21 Mei 2025
Kloter 3 Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Arab Saudi

Kloter 3 Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Arab Saudi

20 Mei 2025
BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh di Ajang IPA 2025

BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh di Ajang IPA 2025

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Fazil by Fazil
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi dalam merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Menurutnya, revisi yang dilakukan DPR sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024), Supratman Andi Agtas menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk membuat undang-undang, termasuk RUU Pilkada. “Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU,” ujarnya.

BacaJuga

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Ghufran Sambut Baik Peluncuran Listrik untuk Nyalakan Mimpi

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Supratman, yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengakui adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil oleh DPR harus didasarkan pada hukum yang berlaku. “Perdebatan pasti akan selalu ada, tetapi yang penting adalah apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani polemik yang mungkin timbul mengenai materi muatan. Ia menekankan bahwa setelah RUU Pilkada disahkan, undang-undang tersebut akan menjadi payung hukum dalam proses pencalonan kepala daerah. “Kalau nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi dasar hukum untuk semua upaya dalam rangka pencalonan,” jelasnya.

Sebelumnya, isu pengaturan Pilkada 2024 kini berada di tangan KPU sebagai regulator teknis. Baleg DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU Pilkada, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah dianggap final dan mengikat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPU akan mengikuti keputusan MK atau menyesuaikan dengan revisi undang-undang yang baru disahkan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti dilema yang dihadapi oleh KPU. “KPU harus memutuskan: mengikuti putusan MK seperti yang mereka lakukan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau mengikuti revisi undang-undang dari DPR. Di sini kita bisa mengukur apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi,” ujar Bivitri dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

Keputusan KPU akan menjadi kunci dalam menentukan kepatuhan terhadap konstitusi dan penerapan undang-undang baru dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Tags: DPR RIMKRevisiSupratman Andi AgtasUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

by Fazil
20 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk...

Ghufran Sambut Baik Peluncuran Listrik untuk Nyalakan Mimpi

Ghufran Sambut Baik Peluncuran Listrik untuk Nyalakan Mimpi

by Fazil
11 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.6k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

by Fazil
24 Februari 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

22 Mei 2025

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

22 Mei 2025
Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

21 Mei 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In