• Latest
  • Trending
  • All
Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

21 Agustus 2024

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Fazil by Fazil
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi dalam merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Menurutnya, revisi yang dilakukan DPR sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024), Supratman Andi Agtas menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk membuat undang-undang, termasuk RUU Pilkada. “Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU,” ujarnya.

BacaJuga

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

Supratman, yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengakui adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil oleh DPR harus didasarkan pada hukum yang berlaku. “Perdebatan pasti akan selalu ada, tetapi yang penting adalah apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani polemik yang mungkin timbul mengenai materi muatan. Ia menekankan bahwa setelah RUU Pilkada disahkan, undang-undang tersebut akan menjadi payung hukum dalam proses pencalonan kepala daerah. “Kalau nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi dasar hukum untuk semua upaya dalam rangka pencalonan,” jelasnya.

Sebelumnya, isu pengaturan Pilkada 2024 kini berada di tangan KPU sebagai regulator teknis. Baleg DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU Pilkada, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah dianggap final dan mengikat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPU akan mengikuti keputusan MK atau menyesuaikan dengan revisi undang-undang yang baru disahkan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti dilema yang dihadapi oleh KPU. “KPU harus memutuskan: mengikuti putusan MK seperti yang mereka lakukan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau mengikuti revisi undang-undang dari DPR. Di sini kita bisa mengukur apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi,” ujar Bivitri dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

Keputusan KPU akan menjadi kunci dalam menentukan kepatuhan terhadap konstitusi dan penerapan undang-undang baru dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Tags: DPR RIMKRevisiSupratman Andi AgtasUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

by Fazil
21 Februari 2026
0
1.4k

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri...

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

by Fazil
6 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH UTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Muntasir Age Apresiasi TA Khalid, Minta Wakil Aceh Kompak Suarakan Kepentingan Aceh

by Muhammad
13 September 2025
0
1.5k

acehvoice.net, Aceh Timur – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In