• Latest
  • Trending
  • All
Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

21 Agustus 2024

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Supratman Andi Agtas: Siapa Bilang DPR Lakukan Pembangkangan

Fazil by Fazil
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi dalam merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Menurutnya, revisi yang dilakukan DPR sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024), Supratman Andi Agtas menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk membuat undang-undang, termasuk RUU Pilkada. “Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU,” ujarnya.

BacaJuga

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

Supratman, yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengakui adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil oleh DPR harus didasarkan pada hukum yang berlaku. “Perdebatan pasti akan selalu ada, tetapi yang penting adalah apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani polemik yang mungkin timbul mengenai materi muatan. Ia menekankan bahwa setelah RUU Pilkada disahkan, undang-undang tersebut akan menjadi payung hukum dalam proses pencalonan kepala daerah. “Kalau nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi dasar hukum untuk semua upaya dalam rangka pencalonan,” jelasnya.

Sebelumnya, isu pengaturan Pilkada 2024 kini berada di tangan KPU sebagai regulator teknis. Baleg DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU Pilkada, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah dianggap final dan mengikat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPU akan mengikuti keputusan MK atau menyesuaikan dengan revisi undang-undang yang baru disahkan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti dilema yang dihadapi oleh KPU. “KPU harus memutuskan: mengikuti putusan MK seperti yang mereka lakukan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau mengikuti revisi undang-undang dari DPR. Di sini kita bisa mengukur apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi,” ujar Bivitri dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

Keputusan KPU akan menjadi kunci dalam menentukan kepatuhan terhadap konstitusi dan penerapan undang-undang baru dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Tags: DPR RIMKRevisiSupratman Andi AgtasUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri PU

by Fazil
21 Februari 2026
0
1.4k

Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Aceh Dibahas dalam Bincang Khusus dengan Menteri...

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

PUPR Percepat Pembangunan SPAM Langkahan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh Utara

by Fazil
6 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH UTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Muntasir Age Apresiasi TA Khalid, Minta Wakil Aceh Kompak Suarakan Kepentingan Aceh

by Muhammad
13 September 2025
0
1.5k

acehvoice.net, Aceh Timur – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In