Acehvoice.net, Banda Aceh – Skandal mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga kini telah terbongkar, mengejutkan masyarakat Indonesia dengan dugaan praktik ilegal yang melibatkan orang-orang berpengaruh di level atas perusahaan besar. Kasus minyak oplosan yang ditemukan di anak perusahaan PT Pertamina ini menunjukkan bahwa permainan kotor yang sebelumnya hanya terjadi di tingkat bawah kini telah merambah ke struktur yang lebih tinggi, bahkan melibatkan elite perusahaan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai skandal ini lebih dari sekadar praktik ilegal biasa. Menurutnya, ini adalah modus baru yang berkembang di kalangan elite dengan pola yang lebih terstruktur. Dalam wawancara dengan AJNN pada Jumat, 28 Februari 2025, Alfian menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus minyak oplosan ini mencapai Rp193,7 triliun dalam setahun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, yang berarti kerugian negara bisa jauh lebih besar.
Alfian mengungkapkan, “Kita sering mendengar soal oplosan BBM di tingkat bawah, tetapi kini terbukti bahwa praktik ini sudah masuk dalam sistem besar. Ini bukan hanya soal individu yang melakukan penyalahgunaan, tetapi ada dugaan kejahatan yang lebih terorganisir dan sistematis.”
Ia juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini, yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan penipuan terhadap masyarakat Indonesia.
“Dengan kerugian negara yang mencapai angka sebesar itu, ada sekitar 200 juta rakyat Indonesia yang menjadi korban. Kerugian sosial ini sangat besar,” lanjut Alfian. Ia menambahkan bahwa praktik korupsi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
MaTA juga mengkritisi skema korupsi yang ada di dalam kasus ini. Alfian menyebutkan bahwa praktik oplosan minyak dengan skala besar tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya sistem yang mendukungnya. Ia bahkan menduga bahwa keterlibatan lebih banyak pihak di luar sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih perlu diselidiki lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Alfian mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti hanya pada sembilan tersangka yang telah diumumkan. Kejaksaan Agung, menurutnya, harus menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana hasil korupsi ini dan siapa saja yang turut mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang tertangkap, tetapi dalang besarnya bebas begitu saja,” tegas Alfian.
Sebelumnya, pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan praktik pengoplosan minyak. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi minyak oplosan PT Pertamina Patra Niaga telah mencapai sembilan orang. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara besar-besaran.
Skandal ini menjadi peringatan besar tentang pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam sektor-sektor strategis seperti energi, agar praktik korupsi tidak merusak sistem dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


























