• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

13 Agustus 2025
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026
Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

4 September 2026
Taman Kota Laboratorium Karakter Anak-Anak

Taman Kota Laboratorium Karakter Anak-Anak

2 September 2026
Hardikda ke-67 dan Jalan Panjang Pendidikan Aceh: Dari Tugu Pena, Darussalam, hingga Masa Depan Peradaban

Hardikda ke-67 dan Jalan Panjang Pendidikan Aceh: Dari Tugu Pena, Darussalam, hingga Masa Depan Peradaban

2 September 2026
PP HIMMAH Tunjuk Umar Banta Ali Sebagai Plt Ketua PW HIMMAH Aceh, Siap Sukseskan Konferwil 2026-2030

PP HIMMAH Tunjuk Umar Banta Ali Sebagai Plt Ketua PW HIMMAH Aceh, Siap Sukseskan Konferwil 2026-2030

2 September 2026
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

2 September 2026
Hardikda Aceh dan Wajah Pendidikan yang Harus Kita Benahi

Hardikda Aceh dan Wajah Pendidikan yang Harus Kita Benahi

2 September 2026
Kasus Kekerasan Pelajar di Bener Meriah, Brigade PII Aceh: Jangan Ada Toleransi, Pelaku Harus Ditindak Tegas!

Kasus Kekerasan Pelajar di Bener Meriah, Brigade PII Aceh: Jangan Ada Toleransi, Pelaku Harus Ditindak Tegas!

31 Agustus 2026
Maulid Nabi: Mengenang Rasulullah dan Meneladani Akhlaknya

Maulid Nabi: Mengenang Rasulullah dan Meneladani Akhlaknya

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Fazil by Fazil
13 Agustus 2025
in Hukum
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, M Ali Akbar, di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025), mengatakan selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.

BacaJuga

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Rakerda IPARI Aceh Jaya 2025: Sinergi dan Inovasi Penyuluh Agama Menuju Umat Berdaya dan Berakhlak Mulia

Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya, Satu Meninggal Dunia

Ketiga tersangka yang ditahan adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2024; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2017–2020 sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian 2023–2024; serta TR, Kepala Dinas Pertanian 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

ADVERTISEMENT

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempengaruhi saksi, mengingat mereka menjabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” ujar M Ali Akbar.

Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika S mengajukan proposal bantuan peremajaan kelapa sawit untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya. Setelah verifikasi administrasi dan teknis, Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi, dan BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Citra satelit juga menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak ditanami sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, program PSR tersebut tidak pernah terealisasi, dan kerugian negara mencapai total loss Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami tegaskan, tidak ada peremajaan sawit yang dilakukan. Semua dana yang disalurkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas M Ali Akbar.

Tags: Aceh JayaBPDPKSKejati Acehkerugian negaraKorupsi SawitPenahanan TersangkaPeremajaan Sawit Rakyat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4...

Rakerda IPARI Aceh Jaya 2025: Sinergi dan Inovasi Penyuluh Agama Menuju Umat Berdaya dan Berakhlak Mulia

by Fazil
9 Oktober 2025
0
1.5k

Acehvoice.net, CALANG – Dengan semangat kolaborasi dan pembaruan, Pengurus Daerah...

Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya, Satu Meninggal Dunia

Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya, Satu Meninggal Dunia

by Fazil
5 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Tragedi menimpa para penambang emas tradisional...

IPARI Aceh Jaya Sukses Gelar Program InspiraSchool di MAS Lamno

by Fazil
16 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Aceh Jaya – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In