acehvoice.net – Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp420 miliar itu dinilai telah memiliki bukti awal yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala BPSDM Aceh, seharusnya sudah cukup untuk membawa kasus ini ke proses hukum yang lebih tegas.
“Sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa. Kami percaya Kejati telah mengantongi calon tersangka sehingga proses pelimpahan ke pengadilan dapat segera dilakukan,” ujar Alfian kepada Acehvoice.
Ia juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa penanganan perkara ini akan berjalan lambat seperti kasus beasiswa 2017 yang hingga kini tidak tuntas sepenuhnya. Padahal dalam perkara sebelumnya, dua orang—mantan anggota DPRA periode 2014–2019, Dedi Safrizal, dan korlapnya Suhaimi—sudah divonis bersalah.
“Publik menunggu kepastian hukum. Jika kasus ini bernasib sama seperti beberapa perkara beasiswa lain yang ditangani Polda Aceh, itu akan menjadi preseden buruk,” tambah Alfian.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah memeriksa sepuluh saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa di BPSDM Aceh. Para saksi berasal dari internal BPSDM serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses penyaluran dan penerimaan beasiswa.
Pada 17 November 2025, Kejati Aceh melalui Kasipenkum menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil saksi-saksi dan memeriksa dokumen serta alat bukti lain untuk memperkuat unsur dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
























