Acehvoice.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, khususnya di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Lhoknga, Aceh Besar.
Aksi penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menyatakan bahwa selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengandangkan hewan peliharaan mereka,” ungkap Suhaimi.
Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan menindaklanjuti dengan menempatkan ternak tersebut di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan.
“Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan raya, kami akan menertibkan dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali ternaknya setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi, Jumat, 28 Maret 2025.
Denda yang berlaku adalah Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain denda, pemilik ternak juga harus membayar biaya pemeliharaan harian sebesar Rp 70 ribu untuk ternak besar dan Rp 30 ribu untuk ternak kecil. Jika ternak tidak diambil dalam waktu tujuh hari, maka ternak tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, mengingatkan bahwa keberadaan ternak liar di jalan raya dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Satlantas Polres Aceh Besar mendukung penuh upaya Satpol PP dan WH dalam menertibkan ternak yang berkeliaran.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Salauddin.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dan menghindari ternaknya berkeliaran di jalan raya demi keselamatan bersama.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Besar.


























