• Latest
  • Trending
  • All
Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

20 Agustus 2024

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

30 Juli 2025
Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

30 Juli 2025
Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

29 Juli 2025

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

29 Juli 2025

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

29 Juli 2025

Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Beras Cegah Oplosan

29 Juli 2025

519 Produk UMKM di Aceh Besar Sudah Bersertifikat Halal

29 Juli 2025
BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

29 Juli 2025
Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

Fazil by Fazil
20 Agustus 2024
in Nasional, Pemilu 2024, Politik
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengancam peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berfokus pada ambang batas pencalonan kepala daerah, yang dapat mempengaruhi kemungkinan Kaesang, yang dikenal sebagai putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Berikut adalah rinciannya mengenai putusan MK dan implikasinya bagi Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Latar Belakang Putusan MK

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang signifikan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Putusan ini, yang tercantum dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan rincian ketentuan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk calon gubernur, bupati, dan walikota.

BacaJuga

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan suara sah tertentu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ambang batas ini dapat memengaruhi calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang berpotensi maju melalui jalur politik.

ADVERTISEMENT

Ambang Batas Pencalonan dalam Putusan MK

Menurut putusan MK, ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah diatur sebagai berikut:

  1. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Hingga 2.000.000 Jiwa:
    • Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  2. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 2.000.000 hingga 6.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 6.000.000 hingga 12.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Untuk kabupaten/kota, ketentuan ambang batas adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Hingga 250.000 Jiwa:
    • Partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  2. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 250.000 hingga 500.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 500.000 hingga 1.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 1.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Keputusan ini mempengaruhi bagaimana partai politik dan calon independen seperti Kaesang Pangarep dapat memenuhi syarat untuk mendaftar dalam Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Dampak Putusan MK bagi Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dikabarkan berencana untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, dengan adanya putusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan yang lebih ketat, peluang Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah bisa terancam.

Beberapa dampak potensial dari putusan ini bagi Kaesang Pangarep meliputi:

  1. Kesulitan dalam Memenuhi Ambang Batas:
    • Jika Kaesang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik, partai yang mengusungnya harus memenuhi ambang batas suara sah yang ditetapkan oleh MK. Hal ini mungkin menjadi tantangan, terutama jika partai yang mendukung Kaesang belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan di daerah-daerah tertentu.
  2. Pengaruh Terhadap Strategi Kampanye:
    • Putusan ini dapat memaksa tim kampanye Kaesang untuk merumuskan strategi yang lebih cermat dalam meraih dukungan suara. Mereka harus memastikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung Kaesang memenuhi syarat ambang batas di semua wilayah yang relevan.
  3. Peluang untuk Maju melalui Jalur Independen:
    • Kaesang mungkin mempertimbangkan jalur independen jika ambang batas partai politik terlalu berat. Namun, jalur ini juga memerlukan pemenuhan syarat tertentu, termasuk dukungan dari pemilih yang substansial.
  4. Dampak Terhadap Popularitas dan Dukungan:
    • Publik dan pengamat politik akan mengamati bagaimana Kaesang dan timnya menanggapi keputusan ini. Bagaimana mereka mengatasi tantangan ini dapat mempengaruhi persepsi publik dan dukungan terhadap calon tersebut.

Pertimbangan Hukum dari MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan dengan dua alternatif: pertama, memenuhi 20% dari jumlah kursi DPRD, atau kedua, memenuhi 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD. Keputusan MK menegaskan bahwa batasan ini harus sama-sama diikuti oleh semua partai politik dan calon independen, termasuk Kaesang Pangarep.

Enny juga menambahkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menjelaskan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan calon kepala daerah. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena dapat mengabaikan hak partai politik yang telah mendapatkan suara sah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Para pemohon yang menggugat ketentuan ini berargumen bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menghalangi hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu tetapi tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka menilai keputusan MK ini sebagai langkah positif untuk memastikan keadilan dan representasi dalam pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, beberapa pengamat politik menganggap bahwa putusan MK ini dapat memperketat persaingan dalam Pilkada 2024. Pengaturan ambang batas yang ketat dapat mempengaruhi bagaimana calon, termasuk Kaesang, merencanakan kampanye mereka dan mencari dukungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah memiliki dampak besar pada Pilkada 2024, termasuk bagi calon seperti Kaesang Pangarep. Dengan ketentuan ambang batas yang lebih ketat, tantangan bagi calon dan partai politik untuk memenuhi syarat semakin besar. Keputusan ini akan mempengaruhi strategi kampanye dan peluang calon dalam pemilihan mendatang.

Tags: ambang batas pencalonanberita politik terbaruKaesang PangarepMahkamah Konstitusipeluang Kaesang Pangareppemilihan kepala daerahPilkada 2024politik IndonesiaPutusan MKUU Pilkada
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Proses hukum terkait gugatan ijazah Presiden Joko...

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Panitia Pengawas Pemilihan...

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

by Fazil
7 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyampaikan...

PSU Sabang Tak Ubah Hasil: Paslon 02 Tetap Unggul Seperti Pilkada 2024

by Muhammad
5 April 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Sabang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400