• Latest
  • Trending
  • All
Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

20 Agustus 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Ancam Peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024: Apa Dampaknya?

Fazil by Fazil
20 Agustus 2024
in Nasional, Pemilu 2024, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengancam peluang Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berfokus pada ambang batas pencalonan kepala daerah, yang dapat mempengaruhi kemungkinan Kaesang, yang dikenal sebagai putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Berikut adalah rinciannya mengenai putusan MK dan implikasinya bagi Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Latar Belakang Putusan MK

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang signifikan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Putusan ini, yang tercantum dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan rincian ketentuan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk calon gubernur, bupati, dan walikota.

BacaJuga

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

Pakar Politik Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan suara sah tertentu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ambang batas ini dapat memengaruhi calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang berpotensi maju melalui jalur politik.

ADVERTISEMENT

Ambang Batas Pencalonan dalam Putusan MK

Menurut putusan MK, ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah diatur sebagai berikut:

  1. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Hingga 2.000.000 Jiwa:
    • Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  2. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 2.000.000 hingga 6.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 6.000.000 hingga 12.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Di Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Untuk kabupaten/kota, ketentuan ambang batas adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Hingga 250.000 Jiwa:
    • Partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  2. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 250.000 hingga 500.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 500.000 hingga 1.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 1.000.000 Jiwa:
    • Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Keputusan ini mempengaruhi bagaimana partai politik dan calon independen seperti Kaesang Pangarep dapat memenuhi syarat untuk mendaftar dalam Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Dampak Putusan MK bagi Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dikabarkan berencana untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, dengan adanya putusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan yang lebih ketat, peluang Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah bisa terancam.

Beberapa dampak potensial dari putusan ini bagi Kaesang Pangarep meliputi:

  1. Kesulitan dalam Memenuhi Ambang Batas:
    • Jika Kaesang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik, partai yang mengusungnya harus memenuhi ambang batas suara sah yang ditetapkan oleh MK. Hal ini mungkin menjadi tantangan, terutama jika partai yang mendukung Kaesang belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan di daerah-daerah tertentu.
  2. Pengaruh Terhadap Strategi Kampanye:
    • Putusan ini dapat memaksa tim kampanye Kaesang untuk merumuskan strategi yang lebih cermat dalam meraih dukungan suara. Mereka harus memastikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung Kaesang memenuhi syarat ambang batas di semua wilayah yang relevan.
  3. Peluang untuk Maju melalui Jalur Independen:
    • Kaesang mungkin mempertimbangkan jalur independen jika ambang batas partai politik terlalu berat. Namun, jalur ini juga memerlukan pemenuhan syarat tertentu, termasuk dukungan dari pemilih yang substansial.
  4. Dampak Terhadap Popularitas dan Dukungan:
    • Publik dan pengamat politik akan mengamati bagaimana Kaesang dan timnya menanggapi keputusan ini. Bagaimana mereka mengatasi tantangan ini dapat mempengaruhi persepsi publik dan dukungan terhadap calon tersebut.

Pertimbangan Hukum dari MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan dengan dua alternatif: pertama, memenuhi 20% dari jumlah kursi DPRD, atau kedua, memenuhi 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD. Keputusan MK menegaskan bahwa batasan ini harus sama-sama diikuti oleh semua partai politik dan calon independen, termasuk Kaesang Pangarep.

Enny juga menambahkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menjelaskan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan calon kepala daerah. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena dapat mengabaikan hak partai politik yang telah mendapatkan suara sah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Para pemohon yang menggugat ketentuan ini berargumen bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menghalangi hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu tetapi tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka menilai keputusan MK ini sebagai langkah positif untuk memastikan keadilan dan representasi dalam pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, beberapa pengamat politik menganggap bahwa putusan MK ini dapat memperketat persaingan dalam Pilkada 2024. Pengaturan ambang batas yang ketat dapat mempengaruhi bagaimana calon, termasuk Kaesang, merencanakan kampanye mereka dan mencari dukungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah memiliki dampak besar pada Pilkada 2024, termasuk bagi calon seperti Kaesang Pangarep. Dengan ketentuan ambang batas yang lebih ketat, tantangan bagi calon dan partai politik untuk memenuhi syarat semakin besar. Keputusan ini akan mempengaruhi strategi kampanye dan peluang calon dalam pemilihan mendatang.

Tags: ambang batas pencalonanberita politik terbaruKaesang PangarepMahkamah Konstitusipeluang Kaesang Pangareppemilihan kepala daerahPilkada 2024politik IndonesiaPutusan MKUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Peta Suara DPR: Pilkada DPRD Menguat

Pakar Politik Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pakar Politik Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

by Fazil
10 September 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, JAWA TIMUR – Pakar politik sekaligus dosen Ilmu Politik...

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Proses hukum terkait gugatan ijazah Presiden Joko...

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Panitia Pengawas Pemilihan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In