Acehvoice.net – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh baru-baru ini telah menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai tahapan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRK.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024, di gedung DPRK oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar. Penandatanganan ini menandai persetujuan resmi atas perubahan APBK tersebut.
Dalam pidatonya, Ade Surya menyampaikan bahwa selama proses pembahasan, banyak evaluasi, masukan, dan saran dari anggota dewan yang sangat berharga. Dia mengharapkan bahwa perubahan yang disepakati akan menjadi pedoman penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di masa depan.
“Semoga keputusan ini menjadi perhatian bagi kami di jajaran eksekutif dan sangat berguna sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banda Aceh,” ujar Ade Surya. Dia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini adalah upaya realistis untuk menanggapi perkembangan ekonomi yang akan datang, dengan tujuan agar estimasi yang dibuat tidak berlebihan dan berdampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan.
Ade Surya berharap perubahan yang dilakukan pada APBK 2024 akan lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banda Aceh. Dia juga menyebutkan bahwa tahap berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Aceh untuk memastikan kesesuaian dokumen Perubahan APBK dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. Evaluasi tersebut nantinya akan disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Secara ringkas, Ade Surya menjelaskan bahwa pendapatan daerah untuk tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1.383.995.422.531, yang mengalami peningkatan sebesar Rp92.916.518.783 atau 7,20 persen dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam APBK murni sebesar Rp1.291.078.903.748. Peningkatan ini berasal dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat, tambahan dana alokasi umum, dana transfer dari pemerintah provinsi, serta peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.395.825.635.092, mengalami kenaikan sebesar Rp77.873.141.343 atau 5,91 persen dari Belanja Daerah dalam APBK Murni sebesar Rp1.317.952.493.749. Peningkatan belanja ini dialokasikan untuk beberapa pos, termasuk gaji Non PNS, TPP Guru Bersertifikasi, DBH Sawit, kurang salur ADG, hutang BOP PAUD, belanja BOP Mukim, dan tambahan belanja untuk BLUD RSUD Meuraxa.
Dengan sisa waktu tahun anggaran 2024 yang hanya tinggal empat bulan lagi, Ade Surya menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun langkah-langkah administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan. Dia menekankan pentingnya menjalankan semua program dan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Surya juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, guna menghindari terjadinya utang di akhir tahun anggaran 2024.