Acehvoice.net, Banda Aceh – Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA., M.Si, resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk periode 2024-2027 di Pendopo Gubernur Aceh pada Selasa (29/10/2024). KPI Aceh merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi bidang penyiaran di Aceh.
Anggota KPI Aceh yang baru dilantik antara lain Ahyar, ST, Acik Nova, S.Pd I, M. Reza Fahlevi, M.Sos, Muhammad Harun, S.HI, Samsul Bahri, SE, Dr. Muslem Daud, M.Ed, dan Murdeli, SH. Mereka terpilih melalui seleksi DPR Aceh dan telah menerima SK dari Pj. Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Safrizal berharap anggota KPI Aceh dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kami mengucapkan selamat bekerja, semoga dapat membangun dunia penyiaran di Aceh, yang memiliki kekhususan dan keistimewaan tersendiri,” ujar Safrizal.
Safrizal mengungkapkan keyakinan bahwa media konvensional di Aceh sudah tertib, tetapi menyatakan kekhawatiran tentang kontrol terhadap media digital yang berkembang pesat.
“Saat ini, media digital banyak yang kurang terkontrol, bahkan bisa dibuat dengan sangat mudah,” kata Pj Gubernur Aceh dalam sabutannya.
Pj. Gubernur juga menekankan pentingnya KPI Aceh untuk tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif dalam mendidik masyarakat tentang pembuatan konten yang sesuai dengan peraturan, terutama dalam konteks keAcehan.
“KPI Aceh harus berani memberikan sanksi bagi media penyiaran yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap konten media sosial yang tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh, serta menekankan tanggung jawab bersama dalam hal ini.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf B.HSc.,MA, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, serta perwakilan lembaga penyiaran dan tamu undangan lainnya.