Acehvoice.net – Panton Labu, Aceh Utara – Tim Pejuang Pemekaran Kota Panton Labu, yang tergabung dalam Tim Pokja DOB (Daerah Otonomi Baru), menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR-RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis percepatan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Kota Panton Labu yang merupakan pemekaran dari Aceh Utara.
Tim Pokja DOB Kota Panton Labu memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Komisi II DPR dan Kemendagri dalam mengangkat isu pentingnya pemekaran daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional. Salah satu hasil penting RDP adalah rencana pemerintah pusat untuk segera menetapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Kedua PP ini menjadi dasar hukum awal untuk pengajuan proposal pemekaran wilayah.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Pokja akan menggelar RDP lanjutan di tingkat daerah bersama Komisi I DPRK Aceh Utara, yang juga akan dihadiri oleh masyarakat pendukung pemekaran. Konsolidasi intensif juga akan dilakukan dengan perwakilan masyarakat dari lima kecamatan yang menjadi bagian dari rencana pembentukan Kota Panton Labu.
Dalam waktu dekat, Tim Pokja juga akan mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Bupati Aceh Utara sebagai bentuk koordinasi formal. Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, menjaga kekompakan, dan memberikan dukungan agar perjuangan pembentukan DOB Kota Panton Labu segera terwujud secara legal.
“Perjuangan ini adalah milik kita bersama. Mari kawal setiap tahapan secara damai dan demokratis hingga Kota Panton Labu sah menjadi Daerah Otonomi Baru,” ujar Hendra, SE, MIP, perwakilan Tim Pokja.