Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pengelola usaha kuliner Kuala Seafood kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini diajukan oleh tujuh orang penggugat yang mengaku sebagai pemberi pinjaman modal kepada PT Berkah Madinah Mandiri, perusahaan yang mengelola usaha kuliner tersebut.
Para penggugat, sebagian besar warga Banda Aceh dan Aceh Besar, menyatakan telah menanamkan modal dengan jumlah bervariasi guna mendukung pengembangan usaha Kuala Seafood. Namun hingga kini, baik modal maupun komisi yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
Menariknya, meskipun jumlah penggugat sebanyak tujuh orang, jumlah perjanjian investasi yang diajukan dalam gugatan melebihi angka tersebut. Hal ini disebabkan karena setiap penggugat memiliki dua hingga tiga perjanjian terpisah dengan pihak tergugat. Seluruh perjanjian itu dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak PT Berkah Madinah Mandiri selaku pengelola usaha.
Menurut kuasa hukum para penggugat, Ibnu Rahmat, S.H., M.H., dari kantor hukum M. Iqbal Rozi, S.H., M.H., total kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Klien kami sudah tidak memiliki cara lain untuk menagih hak-haknya. Peringatan telah berulang kali disampaikan, namun tetap diabaikan. Jalan terakhir adalah meminta pengadilan memastikan hak-hak klien kami dipenuhi,” jelas Ibnu.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bna, dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 17 September 2025.
Perlu diketahui, kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kuala Seafood juga pernah digugat secara perdata dan dinyatakan bersalah karena tidak mengembalikan modal pinjaman, serta diwajibkan membayar kerugian materiel kepada para penggugat. Nama pengelola usaha bahkan sempat terseret dalam laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polda Aceh. Meski laporan itu akhirnya ditutup setelah terjadi perdamaian dan pelapor menerima kembali dananya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.
Para penggugat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberi perhatian terhadap perkara ini, mengingat telah banyak masyarakat yang dirugikan dalam skema investasi usaha kuliner tersebut.






















