Acehvoice.net, Banda Aceh – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan mengalami penundaan dan kemungkinan baru dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa mundurnya jadwal pelantikan tersebut disebabkan oleh masih adanya proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025, maka jadwal pelantikan kemungkinan besar akan mundur setelah tanggal tersebut.
Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang telah terpilih dan tidak terlibat gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) di MK tetap harus menunggu proses hukum selesai. “Betul pelantikan mundur, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Pelantikan Serentak Menunggu Keputusan MK
Menurut Rifqinizamy, seluruh kepala daerah yang terpilih, baik yang tidak digugat maupun yang sedang digugat di MK, harus dilantik secara serentak. Prinsip dasar Pilkada Serentak menuntut pelantikan dilakukan bersamaan setelah seluruh sengketa Pilkada diselesaikan. Hal ini menyebabkan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa pun harus menunggu keputusan MK agar pelantikan dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan.
“Pelantikan harus serentak, karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu keputusan yang bersengketa di MK. Maka pelantikan baru bisa dilaksanakan pada 13 Maret 2025,” tambah Rifqinizamy.
Keputusan Pelantikan Menunggu Kepastian Presiden
Politikus Partai Nasdem itu juga menambahkan bahwa keputusan terkait pelantikan kepala daerah tetap bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Rifqinizamy menyebutkan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden, sehingga keputusan akhir tetap menunggu kepastian dari Presiden.
Proses panjang ini menunjukkan bahwa meski tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai, pelantikan kepala daerah yang terpilih dapat terhambat karena prosedur hukum yang sedang berlangsung di MK. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan resmi terkait pelantikan yang dijadwalkan serentak, kemungkinan besar setelah Maret 2025.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih.


























