• Latest
  • Trending
  • All
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Bisa Mundur Hingga 13 Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Bisa Mundur Hingga 13 Maret 2025

2 Januari 2025

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Bisa Mundur Hingga 13 Maret 2025

Fazil by Fazil
2 Januari 2025
in Nasional
0
545
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan mengalami penundaan dan kemungkinan baru dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa mundurnya jadwal pelantikan tersebut disebabkan oleh masih adanya proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025, maka jadwal pelantikan kemungkinan besar akan mundur setelah tanggal tersebut.

BacaJuga

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

PSU Sabang Tak Ubah Hasil: Paslon 02 Tetap Unggul Seperti Pilkada 2024

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang telah terpilih dan tidak terlibat gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) di MK tetap harus menunggu proses hukum selesai. “Betul pelantikan mundur, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Pelantikan Serentak Menunggu Keputusan MK

Menurut Rifqinizamy, seluruh kepala daerah yang terpilih, baik yang tidak digugat maupun yang sedang digugat di MK, harus dilantik secara serentak. Prinsip dasar Pilkada Serentak menuntut pelantikan dilakukan bersamaan setelah seluruh sengketa Pilkada diselesaikan. Hal ini menyebabkan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa pun harus menunggu keputusan MK agar pelantikan dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan.

“Pelantikan harus serentak, karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu keputusan yang bersengketa di MK. Maka pelantikan baru bisa dilaksanakan pada 13 Maret 2025,” tambah Rifqinizamy.

ADVERTISEMENT

Keputusan Pelantikan Menunggu Kepastian Presiden

Politikus Partai Nasdem itu juga menambahkan bahwa keputusan terkait pelantikan kepala daerah tetap bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Rifqinizamy menyebutkan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden, sehingga keputusan akhir tetap menunggu kepastian dari Presiden.

Proses panjang ini menunjukkan bahwa meski tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai, pelantikan kepala daerah yang terpilih dapat terhambat karena prosedur hukum yang sedang berlangsung di MK. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan resmi terkait pelantikan yang dijadwalkan serentak, kemungkinan besar setelah Maret 2025.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih.

Tags: Mahkamah KonstitusiPelantikan Kepala DaerahPerpres Nomor 80 Tahun 2024Pilkada 2024Pilkada Serentak 2024Rifqinizamy Karsayuda
SendShare218Tweet136Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Panitia Pengawas Pemilihan...

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

by Fazil
7 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyampaikan...

PSU Sabang Tak Ubah Hasil: Paslon 02 Tetap Unggul Seperti Pilkada 2024

by Muhammad
5 April 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Sabang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar...

Dek Fadh Ajak Partai Politik Bersatu Bangun Aceh

Dek Fadh Ajak Partai Politik Bersatu Bangun Aceh

by Fazil
25 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua DPD Gerindra Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In