Acehvoice.net, JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Hal ini disampaikan Mualem usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Mualem menilai kebijakan pemotongan dana TKD tidak berpihak kepada daerah dan berpotensi mengganggu stabilitas fiskal serta program pembangunan di Aceh.
“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi transfer ke daerah tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara di beberapa daerah lain, pemotongan mencapai 30 hingga 35 persen.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada realisasi program prioritas, terutama di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Mualem, yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mualem menekankan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Ia juga menyerukan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang diambil tidak justru menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami siap berdiskusi dan memberikan data kinerja keuangan Aceh secara terbuka. Namun, pemotongan bukanlah solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Mualem.
Pernyataan Mualem ini mencerminkan sikap tegas Pemerintah Aceh untuk mempertahankan hak fiskal daerah demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak mengikis semangat otonomi daerah yang menjadi dasar sistem pemerintahan di Indonesia.


























