• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

22 Agustus 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Fazil by Fazil
22 Agustus 2024
in Daerah, Pemilu 2024, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengkonfirmasi bahwa mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Adam Sani, menyatakan bahwa asalkan calon memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju dalam kontestasi ini.

ADVERTISEMENT

“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asalkan memenuhi syarat pencalonan dan kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju di Pilkada 2024,” ungkap Adam Sani

BacaJuga

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

Keputusan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Menurut ketentuan tersebut, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih masih bisa mencalonkan diri jika memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Mantan narapidana harus secara terbuka mengumumkan status mereka di minimal dua media cetak harian lokal selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, mereka tidak boleh merupakan pelaku kejahatan berulang, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pengecualian juga berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.

Calon harus melampirkan bukti dari media terverifikasi Dewan Pers dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa masa hukuman telah selesai sesuai putusan pengadilan. KIP Nagan Raya akan memverifikasi berkas yang diserahkan pada pendaftaran 27-29 Agustus mendatang, termasuk SKCK atau surat dari pengadilan setempat.

Mantan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelecehan seksual tidak akan diterima sebagai calon, sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi mantan narapidana dengan kasus narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak untuk mendaftar di Pilkada,” tegas Adam Sani.

ADVERTISEMENT

KIP Nagan Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Diharapkan sosialisasi ini akan membantu partai politik dan calon memahami ketentuan pendaftaran serta melengkapi berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran.

Tags: AcehKIP Nagan RayaMantan NarapidanaPemilihan BupatiPendaftaran PilkadaPilkada Aceh 2024Syarat Pencalonan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

by Fazil
23 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama jajaran ulama...

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh menekankan pentingnya penguatan Dana...

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

by Fazil
16 Maret 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu Zakat...

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Mualem Instruksikan Langkah Cepat ke Bupati/Wali Kota

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Aceh

by Fazil
12 Februari 2026
0
1.4k

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In