• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

22 Agustus 2024

FDK UIN Ar-Raniry dan PPSK USM Pulau Pinang Gelar Bakti Sosial di Ie Seum

13 November 2025

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

13 November 2025

Empat Koperasi dan Satu BUMD Siap Kelola Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur

13 November 2025

Bayang Cahaya di Ujung Senja

12 November 2025

Kualitas, Bukan Pencitraan: Bupati Aceh Timur dan Kerja Nyata yang Terukur

12 November 2025

Opini | Ketika Adat dan Pemerintahan Saling Menyapa: Harapan Baru untuk Bupati Aceh Timur

11 November 2025

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Halte Trans Kutaraja

11 November 2025
Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan Qanun APBK 2026 ke DPRK

Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan Qanun APBK 2026 ke DPRK

10 November 2025
Rakor dan Pameran Kriya Unggulan Dekranasda Aceh Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal

Rakor dan Pameran Kriya Unggulan Dekranasda Aceh Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal

10 November 2025
Wakil Gubernur Aceh Serahkan Penyerahan Bungong Jaroe untuk Keluarga Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Aceh

Wakil Gubernur Aceh Serahkan Penyerahan Bungong Jaroe untuk Keluarga Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Aceh

10 November 2025
Wakil Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025 ‎

Wakil Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025 ‎

10 November 2025

PII Banda Aceh Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Pelajar dalam Membangun Peradaban Islam

9 November 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Fazil by Fazil
22 Agustus 2024
in Daerah, Pemilu 2024, Politik
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengkonfirmasi bahwa mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Adam Sani, menyatakan bahwa asalkan calon memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju dalam kontestasi ini.

ADVERTISEMENT

“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asalkan memenuhi syarat pencalonan dan kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju di Pilkada 2024,” ungkap Adam Sani

BacaJuga

OPINI | Ketika Kematian di Perantauan Menjadi Luka Kolektif: Suara dari Simeulue untuk Keadilan dan Kemanusiaan

Desak Copot GM PLN UID Aceh Akibat Pemadaman Listrik, PW PII Aceh : Pelayan Masyarakat Harus Tahu Malu

Tundukkan Tunas Meranti Riau, Al-Farlaky FC U-13 Melaju ke Putaran 8 Besar Piala Soeratin Nasional

Keputusan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Menurut ketentuan tersebut, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih masih bisa mencalonkan diri jika memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Mantan narapidana harus secara terbuka mengumumkan status mereka di minimal dua media cetak harian lokal selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, mereka tidak boleh merupakan pelaku kejahatan berulang, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pengecualian juga berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.

Calon harus melampirkan bukti dari media terverifikasi Dewan Pers dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa masa hukuman telah selesai sesuai putusan pengadilan. KIP Nagan Raya akan memverifikasi berkas yang diserahkan pada pendaftaran 27-29 Agustus mendatang, termasuk SKCK atau surat dari pengadilan setempat.

Mantan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelecehan seksual tidak akan diterima sebagai calon, sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi mantan narapidana dengan kasus narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak untuk mendaftar di Pilkada,” tegas Adam Sani.

ADVERTISEMENT

KIP Nagan Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Diharapkan sosialisasi ini akan membantu partai politik dan calon memahami ketentuan pendaftaran serta melengkapi berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran.

Tags: AcehKIP Nagan RayaMantan NarapidanaPemilihan BupatiPendaftaran PilkadaPilkada Aceh 2024Syarat Pencalonan
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

OPINI | Ketika Kematian di Perantauan Menjadi Luka Kolektif: Suara dari Simeulue untuk Keadilan dan Kemanusiaan

by Muhammad
9 November 2025
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Rais Syuriah MWCNU Pante Bidari &...

Desak Copot GM PLN UID Aceh Akibat Pemadaman Listrik, PW PII Aceh : Pelayan Masyarakat Harus Tahu Malu

Desak Copot GM PLN UID Aceh Akibat Pemadaman Listrik, PW PII Aceh : Pelayan Masyarakat Harus Tahu Malu

by Fazil
1 Oktober 2025
0
1.5k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Selama tiga hari sebagian wilayah di...

Tundukkan Tunas Meranti Riau, Al-Farlaky FC U-13 Melaju ke Putaran 8 Besar Piala Soeratin Nasional

by Muhammad
9 September 2025
0
1.6k

acehvoice.net – Yogyakarta – Perjalanan gemilang Al-Farlaky FC U-13 di...

Banda Aceh Catat Inflasi Terendah di Aceh Agustus 2025

Banda Aceh Catat Inflasi Terendah di Aceh Agustus 2025

by Fazil
9 September 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Kota Banda Aceh tercatat sebagai daerah...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

FDK UIN Ar-Raniry dan PPSK USM Pulau Pinang Gelar Bakti Sosial di Ie Seum

13 November 2025

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

13 November 2025

Empat Koperasi dan Satu BUMD Siap Kelola Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur

13 November 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In