Acehvoice.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi serta pelaksanaan program haji nasional.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Selain Saiful Mujab, penyidik KPK juga memanggil AM, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses distribusi kuota dan penyelenggaraan haji.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah tersebut menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tahun 2023–2024.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa terdapat 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam skandal ini. Lembaga antikorupsi menduga adanya praktik monopoli, jual beli kuota, dan pengaturan jemaah antara pihak biro dan oknum di lingkungan Kemenag.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga melakukan penyelidikan terpisah dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan penting Pansus adalah terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi tidak sesuai aturan.
Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian itu dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Prasetyo menegaskan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk menunaikan ibadah suci. Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan tuntas demi menjaga kepercayaan umat terhadap integritas pengelolaan haji di Indonesia.


























