JAKARTA, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah itu memanggil seorang saksi penting dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama W, aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).
Budi menambahkan, saksi yang diperiksa merupakan ASN pada lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak awal 2024 dan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 23 Februari 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 7 Maret 2025, KPK secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan DPR RI.
Namun, hingga kini para tersangka belum dilakukan penahanan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Hasil audit BPKP dinilai penting sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar untuk pengadaan fasilitas rumah jabatan DPR RI, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja para wakil rakyat. Dugaan praktik korupsi di sektor tersebut dianggap mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih dilakukan pada fasilitas yang menggunakan dana negara.
Dengan pemeriksaan saksi terbaru, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Lembaga antirasuah juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk pejabat negara.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas KPK agar kasus ini segera terang benderang dan para tersangka mendapat hukuman setimpal, sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik korupsi di tubuh DPR RI tidak terulang.


























