• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

17 November 2025

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Fazil by Fazil
17 November 2025
in Daerah, Hukum, Pemerintahan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ronald Regen, resmi mendakwa tiga pejabat Aceh Jaya, yaitu Sudirman, T Reza Fahlevi, dan T Mufizar, atas dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara lebih dari Rp 38,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Jamil, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut dialokasikan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk program replanting tahun anggaran 2019–2023.

BacaJuga

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Sudirman, yang saat itu menjabat Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya, mengusulkan proposal bantuan PSR dengan mencantumkan 599 nama petani dan total lahan 1.536,7 hektare. Verifikasi teknis dan administrasi seharusnya dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, sebelum kemudian diterbitkan rekomendasi dan diajukan ke BPDPKS.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dakwaan, BPDPKS akhirnya menyalurkan dana sebesar Rp 38.427.950.000 ke rekening Escrow pekebun dan diteruskan ke rekening KPSM. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan bekas PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL milik Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menunjukkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di area tersebut sejak 2018 hingga 2024. Lahan yang diusulkan juga ditemukan dalam kondisi hutan dan semak, bukan kebun sawit yang memenuhi syarat program PSR.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sebagai dasar penyaluran dana PSR. JPU menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karena program peremajaan sawit tidak direalisasikan sesuai ketentuan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh JayakorupsiPemerintah Aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

by Fazil
8 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi...

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

by Fazil
18 Mei 2026
0
1.4k

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis...

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In