• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

17 November 2025
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Fazil by Fazil
17 November 2025
in Daerah, Hukum, Pemerintahan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ronald Regen, resmi mendakwa tiga pejabat Aceh Jaya, yaitu Sudirman, T Reza Fahlevi, dan T Mufizar, atas dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara lebih dari Rp 38,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Jamil, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut dialokasikan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) untuk program replanting tahun anggaran 2019–2023.

BacaJuga

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Sudirman, yang saat itu menjabat Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya, mengusulkan proposal bantuan PSR dengan mencantumkan 599 nama petani dan total lahan 1.536,7 hektare. Verifikasi teknis dan administrasi seharusnya dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, sebelum kemudian diterbitkan rekomendasi dan diajukan ke BPDPKS.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dakwaan, BPDPKS akhirnya menyalurkan dana sebesar Rp 38.427.950.000 ke rekening Escrow pekebun dan diteruskan ke rekening KPSM. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan bekas PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL milik Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menunjukkan tidak adanya tanaman sawit masyarakat di area tersebut sejak 2018 hingga 2024. Lahan yang diusulkan juga ditemukan dalam kondisi hutan dan semak, bukan kebun sawit yang memenuhi syarat program PSR.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sebagai dasar penyaluran dana PSR. JPU menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan karena program peremajaan sawit tidak direalisasikan sesuai ketentuan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh JayakorupsiPemerintah Aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

by Fazil
28 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri...

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

by Fazil
27 Juli 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta anggaran Rp2,5 triliun dari Kementerian...

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Fazil
25 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Provinsi Aceh saat ini berada...

Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

by Fazil
24 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menghadiri...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In