Acehvoice.net, Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memprioritaskan pengusutan dugaan suap yang terjadi dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Menurut Alfian, kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang terjadi di tingkat pusat dan harus segera ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa pengusutan terhadap dugaan suap dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD sangat penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Jika terbukti, ini adalah praktik suap-menyuap yang harus segera diusut tuntas oleh KPK. Kita semua tahu bahwa korupsi di tingkat pusat sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Alfian, Selasa, 4 Maret 2024.
Ia juga mengkritik kecenderungan KPK yang lebih sering mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah lama terjadi, sementara kasus baru yang lebih besar sering kali terabaikan.
Alfian berharap KPK benar-benar menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan tidak ada pilih kasih dalam penanganannya. Ia menekankan bahwa semua pihak, tanpa kecuali, harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
“Juru bicara KPK sudah menegaskan bahwa di mata hukum semua sama. Jika ada yang terlibat suap, mereka harus segera ditindak sebagai tersangka,” kata Alfian menegaskan.
Dugaan Suap dalam Pemilihan Ketua DPD RI
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029. Laporan tersebut kini masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Meskipun laporan sudah diterima, Asep menekankan bahwa prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi, dan belum memasuki tahap penindakan.
“Belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Namun, jika ditemukan bukti yang cukup kuat, kami akan segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Asep, Selasa, 25 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Meskipun dugaan suap melibatkan sejumlah besar anggota DPD, yaitu 95 dari total 152 anggota, KPK memastikan bahwa semua pihak akan diperlakukan sama di mata hukum.
Pengungkapan Dugaan Suap oleh Muhammad Fithrat Irfan
Dugaan suap ini pertama kali terungkap oleh Muhammad Fithrat Irfan, seorang mantan staf di lembaga tersebut. Irfan mengungkapkan bahwa setiap anggota DPD yang terlibat dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD diduga menerima uang suap dengan total mencapai USD 13.000 per orang. Uang tersebut terbagi menjadi USD 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Menurut Irfan, uang tersebut diduga diantarkan langsung ke ruang masing-masing anggota DPD yang terlibat dalam transaksi suap ini.
Dugaan suap dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD RI ini tentunya menjadi perhatian besar, mengingat DPD RI adalah lembaga tinggi negara yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan integritas. MaTA dan berbagai elemen masyarakat lainnya berharap agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan suap yang melibatkan banyak anggota DPD ini.
Dengan begitu, pengusutan kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas para penyelenggara negara, tetapi juga untuk KPK sebagai lembaga yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Diharapkan, KPK dapat membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus ini dan tidak terpengaruh oleh tekanan apapun dalam menjalankan tugasnya.


























