Acehvoice.net, BANDA ACEH – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos, memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang berencana melakukan pemeriksaan telepon genggam Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam praktik judi online.
Reza menilai kebijakan tersebut merupakan upaya penting untuk menekan maraknya judi online yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa judi online tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial, moral, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal, sebagaimana kasus tragis yang baru-baru ini terjadi di Aceh Timur.
“Langkah tegas yang diambil Bupati Aceh Timur patut didukung. Judi online telah merambah semua lapisan masyarakat, dan razia HP ASN bisa menjadi bentuk keteladanan dari pemerintah daerah bahwa jajaran birokrasi harus bersih dari praktik ini,” ungkap Reza, Rabu (10/9/2025).
Sebagai lembaga pengawas penyiaran, termasuk konten digital sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, KPI Aceh menilai bahwa penanganan judi online perlu dilakukan dari hulu ke hilir: bukan hanya regulasi dan pengawasan media, tetapi juga pembinaan perilaku individu pengguna internet.
“KPI Aceh terus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial. Judi online seringkali muncul lewat aplikasi maupun iklan digital. Maka, selain penindakan, literasi digital juga harus ditingkatkan,” tambahnya.
Reza juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan, untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online.
“Kita tidak bisa hanya melarang, tetapi juga harus membangun kesadaran kritis. Dengan itu, generasi muda akan mampu menolak sendiri segala bentuk ajakan maupun godaan judi online,” tutupnya.


























