Acehvoice.net – Komandan Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh untuk segera memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Menurut Aidil, praktik pungli yang masih ditemukan di beberapa satuan pendidikan dapat merusak integritas dunia pendidikan dan masa depan generasi muda.
“Pendidikan adalah fondasi pembangunan bangsa. Bila tercemar oleh pungli, kita merusak masa depan itu sendiri,” ujarnya tegas Komandan Brigade PII Kota Banda Aceh Muhammad Aidil Akbar.
Brigade PII mendesak agar Disdikbud dan Kemenag tidak hanya menunggu laporan, namun aktif melakukan pengawasan internal, menindak pelaku, dan menerbitkan instruksi resmi larangan pungli. Mereka juga menyatakan siap melakukan pemantauan terbuka dan tertutup di lapangan, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tidak ada tempat bagi pungli dalam sektor pendidikan di Banda Aceh,” tegas Komandan Brigade PII.
Untuk masyarakat dan wali murid, Brigade PII membuka saluran pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga marwah pendidikan agar tetap bersih, jujur, dan bermartabat.
Upaya pemberantasan pungli di sekolah menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik-praktik korup.