• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Pencemaran Nama Baik, Aufa Novriza

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Pencemaran Nama Baik, Aufa Novriza

16 Oktober 2024
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

2 Agustus 2026
Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

2 Agustus 2026
Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

2 Agustus 2026
Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

1 Agustus 2026
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Farid Nyak Umar Soroti Lonjakan Perceraian di Banda Aceh

Farid Nyak Umar Soroti Lonjakan Perceraian di Banda Aceh

29 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Pencemaran Nama Baik, Aufa Novriza

Fazil by Fazil
16 Oktober 2024
in Hukum
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Tim gabungan dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil menangkap Aufa Novriza, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 16 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menjelaskan bahwa Aufa Novriza merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Aufa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

BacaJuga

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

“Terpidana Aufa Novriza ditangkap di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Terpidana ini masuk dalam DPO setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi selalu mangkir,” tambah Isna.

ADVERTISEMENT

Aufa Novriza telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Agustus 2024, setelah jaksa penuntut umum memanggilnya tiga kali tanpa hasil.

Kejaksaan kemudian menerbitkan nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan dalam pencarian dan penangkapan Aufa. Selain itu, mereka juga meminta bantuan dari Polresta Banda Aceh dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

Setelah penangkapannya, Aufa Novriza dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukuman. Ia divonis bersalah atas tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.

ADVERTISEMENT

Tindak pidana yang dilakukan oleh Aufa melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara-perkara yang melanggar undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial.

“Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman,” kata Isna.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tags: Aufa NovrizaDPOHukumKejati Acehpencemaran nama baik
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

by Fazil
19 April 2026
0
1.5k

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

by Fazil
24 Februari 2026
0
1.6k

acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

Polisi Syariah Aceh Barat Terbitkan DPO Nenek 56 Tahun Terkait Dugaan Prostitusi

by Fazil
8 September 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH BARAT – Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

2 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In