Acehvoice.net, Banda Aceh – Tim gabungan dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil menangkap Aufa Novriza, seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 16 Oktober 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna, menjelaskan bahwa Aufa Novriza merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Aufa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Terpidana Aufa Novriza ditangkap di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Terpidana ini masuk dalam DPO setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi selalu mangkir,” tambah Isna.
Aufa Novriza telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Agustus 2024, setelah jaksa penuntut umum memanggilnya tiga kali tanpa hasil.
Kejaksaan kemudian menerbitkan nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan dalam pencarian dan penangkapan Aufa. Selain itu, mereka juga meminta bantuan dari Polresta Banda Aceh dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.
Setelah penangkapannya, Aufa Novriza dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukuman. Ia divonis bersalah atas tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Aufa melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara-perkara yang melanggar undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial.
“Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman,” kata Isna.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.