• Latest
  • Trending
  • All
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Fazil by Fazil
12 Maret 2026
in Daerah, Pemerintahan
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPI Aceh) resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan terhadap penyiaran berbasis internet di Aceh. Peluncuran regulasi tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sebagai langkah strategis memperluas pengawasan penyiaran di era digital.

ADVERTISEMENT

Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, mengatakan peluncuran P3SPS merupakan tindak lanjut dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh, yang secara tegas memperluas cakupan pengawasan tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.

BacaJuga

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Menurut Reza, aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam menyesuaikan sistem pengawasan penyiaran dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

ADVERTISEMENT

“Sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh, pengawasan bukan hanya pada radio dan TV, tetapi juga mencakup penyiaran internet atau media baru. Karena itu P3SPS ini menjadi turunan dari qanun yang mengatur radio, televisi, dan penyiaran internet,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, cakupan penyiaran internet dalam aturan tersebut meliputi berbagai platform digital, termasuk media sosial, layanan streaming, hingga televisi digital berbasis internet seperti Netflix, Vidio, Prime Video, dan platform sejenis lainnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, KPI Aceh akan memperluas fungsi pengawasan terhadap lalu lintas konten siaran yang berkaitan dengan Aceh, baik yang disiarkan melalui radio, televisi, maupun platform digital berbasis internet.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah implementasi, KPI Aceh akan membentuk tim pemantau khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap konten siaran di berbagai kanal. Tim ini akan fokus memastikan bahwa materi siaran yang beredar tidak bertentangan dengan norma, etika, dan kearifan lokal Aceh.

Reza menegaskan, apabila ditemukan konten yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal dan ketentuan penyiaran yang berlaku, maka KPI Aceh akan menerapkan tahapan penindakan secara bertingkat.

“Jika ada konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi,” katanya.

Tahapan sanksi tersebut dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian dilanjutkan dengan peringatan hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun pada platform digital terkait.

Bahkan, jika konten yang dimaksud masuk dalam ranah pidana, KPI Aceh dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di luar itu, kita juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum kalau memang itu masuk ke ranah pidana. Bisa ke Satpol PP atau kepolisian,” tegas Reza.

Ia menambahkan, dengan disahkannya P3SPS tersebut, maka kini pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh telah memiliki landasan hukum yang jelas dan sah.

“Artinya secara hukum sudah sah kita melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran internet yang ada di Aceh,” ujarnya.

Meski demikian, KPI Aceh tidak langsung menerapkan penindakan secara represif. Reza menyebutkan, aturan P3SPS ini mulai diberlakukan dengan masa uji coba selama enam bulan, di mana pendekatan yang lebih diutamakan adalah edukatif dan persuasif.

Selama masa uji coba tersebut, KPI Aceh akan mengoptimalkan sosialisasi secara masif kepada berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh. Sasaran sosialisasi mencakup pelajar, mahasiswa, komunitas digital, hingga masyarakat umum, termasuk kelompok ibu rumah tangga.

“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” kata Reza.

Selain melakukan sosialisasi internal di Aceh, KPI Aceh juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan platform media sosial global agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.

Perusahaan-perusahaan yang akan disurati antara lain Meta, TikTok, Google, serta penyedia layanan digital lainnya yang memiliki akses distribusi konten di wilayah Aceh.

“Kita akan menyurati provider seperti Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya. Kita sampaikan bahwa di Aceh sudah ada aturan yang harus diperhatikan,” ujar Reza.

Menurutnya, langkah ini penting karena sistem moderasi konten yang diterapkan platform digital selama ini umumnya lebih banyak mendeteksi konten dalam Bahasa Indonesia, sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh sering luput dari pengawasan otomatis.

Reza menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat berbagai konten yang mengandung caci maki, ujaran tidak pantas, atau teumeunak dalam Bahasa Aceh lolos dari sistem moderasi platform digital.

“Pengawasan mereka selama ini lebih banyak mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara Bahasa Aceh sering tidak terdeteksi. Karena itu kita akan sampaikan agar pengawasan juga bisa menjangkau konten dalam Bahasa Aceh,” pungkasnya.

Peluncuran P3SPS ini menandai langkah baru KPI Aceh dalam memperkuat tata kelola penyiaran digital di daerah, sekaligus memastikan ruang digital di Aceh tetap sehat, beretika, dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

by Fazil
18 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lhokseumawe...

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In