Acehvoice.net, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, M Ali Akbar, di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025), mengatakan selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp17 miliar lebih sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2024; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2017–2020 sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian 2023–2024; serta TR, Kepala Dinas Pertanian 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempengaruhi saksi, mengingat mereka menjabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” ujar M Ali Akbar.
Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika S mengajukan proposal bantuan peremajaan kelapa sawit untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya. Setelah verifikasi administrasi dan teknis, Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi, dan BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Citra satelit juga menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak ditanami sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
Akibatnya, program PSR tersebut tidak pernah terealisasi, dan kerugian negara mencapai total loss Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tegaskan, tidak ada peremajaan sawit yang dilakukan. Semua dana yang disalurkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas M Ali Akbar.


























