Acehvoice.net – Jakarta, Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma, mengajukan beberapa poin penting terkait RUU APBN Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI. Rapat yang diadakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ini juga dihadiri oleh Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma menyampaikan tiga poin utama sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU APBN 2025. Poin-poin tersebut meliputi alokasi anggaran pendidikan, dana desa, dan dana transfer ke daerah (TKD).
Pertama, terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 722,6 triliun yang mencakup Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp 71 triliun, Haji Uma menegaskan bahwa program tersebut seharusnya tidak mengganggu alokasi 20 persen APBN untuk anggaran pendidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menekankan perlunya fokus pada masalah pendidikan di daerah pedesaan untuk mengurangi ketimpangan infrastruktur dan kelengkapan sarana pendidikan.
Kedua, terkait dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Haji Uma meminta agar alokasi anggaran untuk keduanya diperhitungkan untuk ditingkatkan. Dengan meningkatnya APBN dari Rp 3.335,1 triliun di tahun 2024 menjadi Rp 3.613,1 triliun dalam RAPBN 2025, Haji Uma berharap agar dana TKD yang naik sebesar 7,3 persen tidak mengalami pengurangan. Dia berpendapat bahwa peningkatan dana TKD penting untuk pemerataan dan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
Ketiga, Haji Uma menilai penambahan dana desa yang hanya naik sebesar 0,2 persen dari Rp 70,85 triliun di tahun 2024 menjadi Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025 perlu dikaji lebih lanjut. Ia berpendapat bahwa seiring dengan bertambahnya populasi, terutama usia produktif, alokasi dana desa seharusnya ditingkatkan untuk mendukung tata kelola dan kinerja pelaksanaan yang lebih baik.
“Pertambahan populasi usia produktif seharusnya diimbangi dengan peningkatan postur alokasi dana desa. Walaupun ada kenaikan sebesar Rp 142 miliar, angka ini perlu dikaji lebih lanjut untuk penyesuaian dengan bonus demografi saat ini,” tutup Haji Uma.


























